news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Endorse Kosmetik Ilegal, Nia Ramadhani dan Via Vallen Bisa Dipidana?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
10 Desember 2018 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nia Ramadhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Nia Ramadhani. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Selamat siang DNT Lawyers, sebagai endorser, saya kaget dengan kasus Nia Ramadhani dkk yang diperiksa pada kasus produk kosmetik illegal Derma Skin Care Beauty. Pertanyaan saya, apakah endorser dapat dipidana jika produk yang di endorse illegal? apa yang harus kami lakukan agar tidak terjerat kasus yang sama?
ADVERTISEMENT
~Tasya (nama samaran)-Endorser
Berdasarkan penelusuran kami, Derma Skin Care Beauty diduga merupakan produk oplosan illegal yang tidak punya izin produksi dan izin edar, yang diedarkan dan diproduksi oleh tersangka berinisial KIL. Dugaan ini sebagai tindak lanjut temuan sub direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim saat menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Atas temuan tersebut, KIL diduga melakukan tindak pidana Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
ADVERTISEMENT
Apakah Endorser Dapat Dipidana pada Kasus Tersebut?
Endorser mungkin saja dapat dapat diminta pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang membantu melakukan pidana sebagaimana disebutkan pada Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Namun demikian, perlu diingat, seseorang dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, jika memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu adanya perbuatan (actuc reus/physical element) dan sikap batin atau niat (mens rea/mental element). Artinya syarat utama endorser dapat disebut membantu pelaku mengedarkan produknya adalah jika endorser sebelumnya tahu bahwa produk tersebut merupakan produk illegal, dan berniat mengendorse produk tersebut. Namun jika endorser sebelumnya tidak pernah tahu kalau produk tersebut illegal, maka endorser tidak dapat dipidana.
ADVERTISEMENT
Apa yang Harus Endorser Lakukan agar Tidak Terjerat Kasus Serupa?
Sebagaimana dijelaskan di atas, endorser hanya dapat dikenakan pidana jika endorser sebelumnya mengetahui produk yang diiklankan illegal. Sebagai langkah antisipatif, DNT LAWYERS berpesan kepada semua endorser agar sebelum menerima job sebagai endorser baiknya meminta surat pernyataan dari pemilik produk tentang legalitas produk dan izin edar produk yang akan diiklankan. Surat pernyataan tersebut dapat endorser jadikan bukti untuk membebaskan endorser dari jerat hukum bila produk yang diedarkan bermasalah di kemudian hari.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
ADVERTISEMENT