Hukuman Bagi Oknum Guru yang Menghukum Siswa hingga Meninggal

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2019 11:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan.
ADVERTISEMENT
Seorang siswa SMP di Manado bernama F meninggal dunia usai dihukum lari mengelilingi halaman sekolah oleh gurunya. Siswa itu dihukum lantaran dirinya terlambat masuk sekolah. Ia datang sekitar pukul 7.15 WITA. Sebelum dihukum lari, F bersama 5 siswa lainnya yang terlambat dijemur terlebih dahulu selama 15 menit. Setelah itu mereka diminta oleh guru untuk mengelilingi halaman sekolah sebanyak 20 kali. Lantas bagaimana hukum positif negara kita memandang kejadian ini?
ADVERTISEMENT
Oknum Guru yang memberikan hukuman kepada siswa yang meninggal bisa dijerat pidana karena kurang hati-hati dalam memberikan hukuman kepada siswa hingga meninggal, dan karena korban meninggal adalah anak yang masih di bawah umur, maka pelaku dapat dijerat adalah UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penjelasan mengenai Kealpaan atau Kelalaian
Kealpaan menurut SR Sianturi pada dasarnya adalah kurang hati-hati atau lalai, kurang waspada, sembrono, teledor, kurang menggunakan ingatan, dan khilaf. Pasal 359 KUHP menyatakan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Kematian orang lain yang diakibatkan oleh terdakwa merupakan hal yang tidak disengaja, kematian itu terjadi akibat dari lalainya seorang terdakwa.
ADVERTISEMENT
Aturan Hukum Perlindungan Anak
Yang menjadi korban pada kejadian ini adalah Anak yang masih di bawah umur. Dengan demikian undang-undang khusus yang berkaitan dengan anak adalah UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada prinsipnya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Hal ini seperti tercantum dalam pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman bagi Oknum Guru yang menghukum anak
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pada pasal 80 ayat (3) menyebutkan yang pada intinya apabila Anak yang bersangkutan meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email : [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Ditulis Oleh:
Mauritius Ray (Universitas Atma Jaya Jakarta)
Intern Student at DnT Lawyers