Jerat Pidana bagi Pembuat atau Penyebar Berita Hoaks

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
3 Oktober 2018 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terbukti hoax! (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terbukti hoax! (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selamat siang DnT Lawyers, sekarang sedang ramai pemberitaan di sosial media mengenai seorang aktivis perempuan yang kabarnya dianiaya, tapi ada juga berita yang menyatakan bahwa sebetulnya yang bersangkutan tidak dianiaya, melainkan sedang melakukan operasi plastik sehingga di masyarakat dianggap berita penganiayaan itu adalah hoaks.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, apakah membuat atau menyebarkan berita hoaks merupakan tindak pidana dan bila iya, siapa saja yang bisa dijerat pidana?
Penjelasan:
Istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun istilah ini sering digunakan di masyarakat untuk menyatakan informasi yang sesungguhnya tidak benar (bohong), tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Dalam hukum pidana, orang yang menyebarkan berita tidak benar atau bohong, tidak serta-merta bisa dikenakan pidana, melainkan harus diuji dulu apakah perbuatannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal pidana yang mengatur soal penyebaran informasi yang tidak benar.
Di Indonesia setidaknya ada beberapa aturan hukum yang perlu diperhatikan yang dapat menjerat orang yang menyebarkan berita bohong atau tidak benar, sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)
ADVERTISEMENT
Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:
(1) “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Pasal 15 UU 1/1946:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
ADVERTISEMENT
2. Undang-Undang No. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)..”
ADVERTISEMENT
Pasal 45 Jo ayat (2) Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, maka penyebaran berita hoaks tidak serta-merta bisa dipidana, melainkan harus diuji apakah perbuatan penyebaran tersebut memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam pasal-pasal pidana di atas.
Namun, bila unsur-unsurnya terpenuhi maka itu merupakan tindak pidana dan setiap orang yang membuat dan/atau menyebarkan dapat dipidana atas dasar pasal-pasal tersebut di atas.
ADVERTISEMENT
Pesan DnT Lawyers, di tengah banyaknya informasi yang tersebar di media sosial, sudah selayaknya kita semua menjadi pembaca yang kritis dan tidak mudah menelan informasi bulat-bulat apalagi berita-berita yang berbau hoaks, fitnah, dan muatan ujaran kebencian.
Sekian, terima kasih.