LIPSUS JUAL BELI DATA PRIBADI, Ilustrasi jual beli data pribadi

Jual Beli Data Pribadi Merajalela

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
30 Juli 2019 13:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jual beli data pribadi. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual beli data pribadi. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah anda pernah ditelepon atau dikirim pesan oleh nomor yang tidak anda kenal yang menawarkan suatu produk dan layanan jasa tertentu? Pernahkah kita berpikir dan bertanya, dari mana oknum yang tidak dikenal itu bisa tahu dan mendapatkan nomor telepon kita?
ADVERTISEMENT
Pada masa modern kini, data dan informasi merupakan hal yang sangat penting, termasuk data pribadi yang bernilai bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan peluangnya dalam meraup keuntungan melalui kegiatan jual-beli data pribadi. Kegiatan jual-beli data pribadi sangat rawan disalahgunakan dan merugikan individu-individu yang data pribadinya dijual ke oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lantas apa yang dimaksud data pribadi dan sanksi terhadap penyalahgunaan data pribadi?
Pengertian dan Cakupan Data Pribadi
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan. Maka terbentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Pasal 1 butir 22, mendefinisikan data pribadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 butir 8, mendefinisikan dokumen kependudukan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, cakupan data pribadi yang harus dilindungi, yaitu meliputi:
ADVERTISEMENT
Sanksi terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dan Dokumen Kependudukan.
Apabila oknum yang menyalahgunakan data pribadi yang tertera dalam Dokumen Kependudukan, maka oknum perorangan atau badan hukum yang mendistribusikan dokumen kependudukan, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 96A UU Administrasi Kependudukan yang pada intinya sebagai berikut:
Dalam hal data pribadi yang disalahgunakan adalah dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 32 jo. 48 UU ITE yang intinya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan menyalahgunakan data pribadi yang ditujukan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Pemerintah ditambah sepertiga dari pidana pokok berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UU ITE.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Korban
Secara umum, upaya hukum apabila korban merasa dirugikan dari adanya penyalahgunaan data pribadi korban dapat pula melakukan gugatan ganti rugi berlandaskan gugatan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer. Hal ini diperkuat dengan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
Selain itu, upaya hukum apabila korban merasa dirugikan dari adanya pencurian data pribadi, apabila diproses secara pidana dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kegiatan penyalahgunaan data pribadi yang termuat dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 96A UU Adminsitrasi Kependudukan dan Pasal 32 UU ITE serta dapat diperberat Pasal 52 ayat (2) UU ITE.
Pesan DNT Lawyers: jangan lupa untuk selalu mempertimbangkan segala konsekuensi dan risiko akibat yang mungkin terjadi, dengan sangat hati-hati dalam hal memberikan data pribadi anda kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT
Bila masih ada yang ingin ditanyakan dan konsultasikan terkait masalah ini atau anda perlu bantuan hukum segera, hubungi kami di (021) 6329 683, Email: [email protected] datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
Gerald Alvino Fugen (Universitas Katolik)
Mauritius Ray (Unika Atma Jaya)
Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana)
Intern Student at Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten