Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Pemenjaraan Anak, Pemerintah Indonesia Bisa Gugat Australia
13 September 2019 16:44 WIB
ADVERTISEMENT
Berdasarkan investigasi Tempo, selama 2008-2013, Pemerintah Australia telah menangkap dan memenjarakan 274 anak Indonesia selaku awak kapal penyelundup pencari suaka/imigran gelap. Pada November 2016, Lisa Hiariej, pengacara Indonesia yang menetap di Australia, mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Di dalam gugatan atau class action tersebut, ia mewakili 115 anak yang telah ditangkap dan dipenjara dengan melawan prosedur hukum yang berlaku dan menuntut kompensasi sebesar A$103 juta. Pemerintah Australia melawan gugatan tersebut dengan berdalih bahwa peradilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut.
Pada akhirnya, majelis hakim setuju bahwa peradilan tidak memiliki kompetensi relatif untuk memutus kasus tersebut.
Apakah Pengadilan Indonesia Berwenang Mengadili Gugatan terhadap Pemerintah Australia?
Langkah hukum untuk menuntut kompensasi atas tindakan Pemerintah Australia, maka tidak dapat diselesaikan melalui Peradilan Nasional di Indonesia. Sebab dalam hukum internasional, kedaulatan negara (state sovereignty), dan kesederajatan (equality) antar-negara merupakan konsep yang diakui.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, pihak yang digugat adalah Pemerintah Australia sebagai negara adalah tidak tepat.
Lalu, Upaya Apa yang Dapat Dilakukan?
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus ini adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia, yang dapat disertai pula dengan pelaporan ke Komisi HAM Australia. Sedangkan upaya hukum alternatif lainnya yang dapat dilakukan adalah dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Namun, dengan catatan, dalam hal ini pemohon atau penggugat diwakilkan oleh atau atas nama Pemerintah Indonesia, dan pihak yang digugat atau dimohonkan adalah Pemerintah Australia.
Sebab berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional pihak yang dapat berperkara di Mahkamah Internasional hanyalah negara. Kemudian Pasal 93 Ayat (1) dan (2) Piagam PBB, menentukan hanya negara anggota PBB dan negara di luar PBB yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
ADVERTISEMENT
Langkah Pemerintah Australia diduga memenjarakan anak-anak dibawah umur, di mana anak-anak itu diperlakukan layaknya pelaku kriminal dewasa dengan menjebloskan mereka ke penjara orang dewasa dengan penjagaan maksimum. Anak-anak tersebut diperlakukan kasar dan mengalami perundungan seksual.
Hal ini dinilai melanggar aturan hukum Australia itu sendiri serta Hak Asasi Manusia yang diakui hukum internasional, sehingga Pemerintah Indonesia dapat mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Australia ke Mahkamah Internasional.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Gerald Alvino Fugen (Universitas Katolik Atma Jaya)
Intern Student at DNT Lawyers
ADVERTISEMENT