Kasus Perkosaan Agni Damai, Apakah Perkaranya Berhenti?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
8 Februari 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada Kamis (29/11) gerakan #kitaAgni menggelar Aksi Besarkan Bara Agni di Rektorat UGM.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pada Kamis (29/11) gerakan #kitaAgni menggelar Aksi Besarkan Bara Agni di Rektorat UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan perbuatan cabul dan pemerkosaan yang dilakukan oleh HS kepada mahasiswi UGM yakni Agni (nama samaran korban) pada saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 lalu berujung damai.
ADVERTISEMENT
Nota kesepakatan damai ini ditanda tangani di atas kertas bermaterai oleh Agni, HS dan Rektor UGM Panut Mulyono pada Senin, 4 Februari 2019.
Panut menegaskan, keputusan damai ini dipilih oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Panut juga mengungkapkan bahwa HS menyatakan penyesalannya, mengaku bersalah dan memohon maaf kepada Agni.
Penting diketahui dalam perkara pidana ada dua jenis delik sehubungan dengan pemprosesan perkara yakni delik biasa dan delik aduan. Dalam kasus Agni dikategorikan ke dalam delik biasa. Jadi walaupun telah terjadi perdamaian antara Agni dan HS maupun dilakukan pencabutan laporan atas kasus dugaan tersebut tetapi penyidik tetap berkewajiban untuk memproses kasus Agni.
Kasus Agni sudah dalam tahapan penyidikan, untuk melakukan pemberhentian penyidikan secara hukum mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT
Apabila mengacu pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, alasan dilakukannya pemberhentian penyidikan karena;
a. Tidak terdapat cukup bukti, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka;
b. Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana; hal ini karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan,
c. Penyidikan dihentikan demi hukum, alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan – alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana seperti nebis in idem, tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kadaluarsa.
Jadi walaupun Agni telah berdamai dengan HS tapi secara hukum kasus ini akan terus berjalan kecuali dalam proses penyidikan tidak ditemukannya cukup bukti untuk menuntut tersangka, tersangka meninggal dunia atau hal-hal yang sudah diatur di dalam KUHAP.
ADVERTISEMENT
Apabila ketentuan-ketentuan pemberhentian penyidikan tersebut tidak terpenuhi maka penyidik (Kepolisian) tidak boleh melakukan pemberhentian penyidikan dan wajib untuk terus mengusut kasus Agni.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 6329 683 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
Hidayatullah Nasution (Jentera Law School), Intern Student di DNT Lawyers
Terima kasih, semoga bermanfaat.