Mengapa Artis VA dan Pengusaha R Tak Jadi Tersangka?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
7 Januari 2019 8:52 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1) (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1) (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj)
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan prostitusi online di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, polisi mengamankan empat perempuan, dua di antaranya tengah melayani pria di kamar hotel. Belakangan diketahui salah satu dari empat perempuan tersebut adalah artis berinisial VA, dan pengusaha pengguna jasanya adalah seorang pengusaha asal Surabaya berinisial R.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu ES dan TN, yang diduga bertindak sebagai muncikari. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP. Sementara itu, keempat perempuan, termasuk VA dan pengusaha R sudah diperbolehkan pulang setelah diperiksa sebagai saksi. Berikut isi pasal yang menjerat kedua muncikari.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Pasal 506 KUHP
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Atas penetapan tersangka kepada dua muncikari tersebut, banyak pertanyaan dari masyarakat, mengapa artis VA dan pengusaha R tidak ditetapkan sebagai tersangka?
Pada kasus ini, VA dan R kita duga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK. Terkait hal ini, dalam ketentuan UU ITE maupun KUHP memang tidak terdapat pasal yang dapat digunakan untuk menjerat keduanya. Namun demikian, keduanya tidak betul-betul lepas dari jeratan pidana. Keduanya dapat dijerat pidana jika memenuhi kualifikasi perbuatan berikut:
ADVERTISEMENT
Pengguna PSK dapat dipidana perzinaan jika telah beristri, dengan syarat adanya aduan atas perzinaan tersebut.
Jika pengguna PSK telah beristri, maka dapat dijerat dengan pidana perzinaan sebagaimana diatur pada pasal 284 ayat KUHPidana, di mana pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan. Namun karena Pasal 284 merupakan delik aduan absolut, maka pidana terhadap pengguna PSK yang telah beristri hanya bisa diproses jika terdapat aduan.
PSK dapat dipidana ITE dan Pornografi jika menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.
Jika PSK baik secara langsung maupun tidak langsung, menawarkan, atau mengiklankan diri menyediakan layanan seksual, maka PSK tersebut dapat diancam dengan pidana pornografi sebagaimana diatur pada Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 4 ayat (2)
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
1. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
2. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
3. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
4. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Jika dalam mengiklankan dirinya, atau melalui iklan muncikari, PSK bersedia dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek/model pornografi, maka PSK dapat juga diancam dengan pidana pornografi sebagaimana diatur pada pasal 34 Jo Pasal 8 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 4 ayat (2)
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
ADVERTISEMENT
Jika iklan layanan seksual dan model pornografi di atas terbukti ditransmisikan melalui media elektronik, maka PSK juga dapat dijerat dengan pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana telah dijelaskan di awal yang juga dikenakan kepada kedua muncikari.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.