Menghalangi Orang untuk Memilih saat Pemilu Bisa Dijerat Hukum Pidana

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
15 April 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, sangat tinggi untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Namun, hal itu tidak berjalan lurus dengan kondisi pemilihan. Hal ini karena Ratusan pemilih yang telah mengantre lama terpaksa tidak dapat memberikan hak suaranya lantaran waktu pemilihan telah habis.
ADVERTISEMENT
Salah seorang WNI di Sydney, Putri, mengatakan dia dan ratusan orang lainnya tidak bisa memilih karena waktu yang diberikan panitia sudah habis. Di Sydney, menurut Putri terdapat dua kategori pemilih, yakni yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Keduanya memiliki waktu pemilihan yang berbeda.
"Jadi, di Sydney ada dua kategori orang yang coblos, DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus). Nah, yang DPT itu bisa vote pada jam 8 pagi-6 sore. Meanwhile, yang DPK itu bisa di jam 5-6 sore," jelas Putri.
Putri mengatakan, jumlah DPK yang tidak bisa memilih sangat banyak. Mereka juga telah mengantre dari pukul 17.00. Tapi hingga pukul 18.00 mereka tetap tidak bisa masuk untuk memberikan hak suaranya.
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
Melihat kejadian ini, apakah perbuatan yang diduga menghalang-halangi WNI (termasuk DPT & DPK) dalam pemilihan umum ini merupakan pelanggaran hukum dan bisa terjerat sanksi pidana?
ADVERTISEMENT
Bahwa berdasarkan Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Sedangkan, jika dalam proses pemilihan terdapat indikasi ada pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan dalam hal membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai (tidak dapat dihitung sebagai suara yang sah), atau menyebabkan bertambahnya atau berkurangnya suara (perolehan suara) peserta pemilu.
Maka sanksi pidana berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Jadi, sanksi yang diberlakukan ini sangat jelas memiliki tujuan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam pemilu. Sehingga setiap orang dapat menggunakan hak politiknya masing– masing secara aman dan terlindungi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, apabila pemilih (WNI) mencium adanya aroma indikasi pelanggaran terhadap pesta demokrasi (pemilu), bisa menyampaikan laporan ke Posko Pengaduan sehingga nantinya laporan bisa disalurkan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait pemilu, segara hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Penulis: Rhema Kristiono, S.H. Junior Lawyer ( Dalimunthe & Tampubolon Lawyers )