Ilustrasi Pesawat

Penerbangan Telat karena Kabut Asap, Penumpang Bisa Minta Ganti Rugi

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
20 September 2019 13:56 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti banyak wilayah di Sumatera dan Kalimantan, tak terkecuali area bandara. Alhasil, banyak terjadi keterlambatan hingga pembatalan beberapa jadwal penerbangan.
ADVERTISEMENT
Dalam situasi ini, penumpang menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain karena sudah membayar uang tiket, mereka juga kehilangan waktu dan kesempatan. Nah, apakah penumpang dapat meminta ganti rugi akibat keterlambatan tersebut?
Pengaturan Penerbangan di Indonesia
Penerbangan diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penerbangan, yang dimaksud dengan penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Angkutan Udara dapat terbagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah Angkutan Udara Niaga yang berarti angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
ADVERTISEMENT
Angkutan Udara Niaga dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Jenis-Jenis Tanggung Jawab Pengangkut Udara
Berdasarkan Pasal 2 Permen Perhubungan No: PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara (Permen Pengangkutan), Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
1. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka;
2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
3. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
4. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
ADVERTISEMENT
5. Keterlambatan angkutan udara;
6. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Ganti Kerugian Akibat Keterlambatan Penerbangan
Dalam hal penumpang mengalami keterlambatan penerbangan, maka Pengangkut wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran ganti kerugian ditetapkan berdasarkan Permen Pengangkutan.
Pasal 10 Permen Pengangkutan menyebutkan bahwa jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagai berikut:
a) Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b) Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ketempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
ADVERTISEMENT
c) Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (upgrading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Pesan DNT Lawyers
Bila anda ingin berkonsultsi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait penerbangan, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com) Ditulis oleh :
Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana) Intern Student At DNT Lawyers
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten