PHK atau Tawaran Pengunduran Diri?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
15 Agustus 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengundurkan diri. Dok: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengundurkan diri. Dok: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal sering terjadi di perusahaan. Namun, perusahaan menggunakan berbagai modus untuk melakukan PHK massal. Misalnya dengan alasan efisiensi, perusahaan menawarkan program pengunduran diri secara sukarela kepada para karyawannya, dan perusahaan menghindari melakukan PHK terhadap karyawan.
ADVERTISEMENT
Manakah yang Lebih Layak, PHK atau Pengunduran Diri?
Secara hukum, akan lebih layak bagi karyawan jika perusahaan yang melakukan efisiensi dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dibanding menawarkan pengunduran diri. Sebab terdapat perbedaan pemberian kompensasi bagi keduanya.
Bagi yang PHK karena efisiensi karyawan, berhak memperoleh uang pesangon 2 (dua) kali lipat, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Sedangkan pengunduran diri karyawan hanya memperoleh uang penggantian hak. Ketentuan PHK karena efisiensi diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang selengkapnya berbunyi:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika karyawan mengambil tawaran pengunduran diri (resign), maka karyawan hanya memperoleh uang penggantian hak. Jika pengunduran diri tersebut dilakukan oleh karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili perusahaan, selain menerima uang penggantian hak, juga memperoleh uang pisah, yang diatur dalam Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Hal ini diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
“Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
ADVERTISEMENT
Uang Penggantian Hak Terdiri dari Apa Saja?
Uang penggantian hak yang diterima oleh karyawan baik karena mengundurkan diri maupun karena di-PHK, terdiri dari 4 (empat) komponen berdasarkan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
Jadi melihat ketentuan di atas, jelas PHK merupakan langkah yang tepat bagi perusahaan jika melakukan efisiensi. Sebab, terdapat komponen hak yang lebih layak bagi para karyawan, yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penghargaan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Sedangkan dalam pengunduran diri, karyawan hanya memperoleh uang penggantian hak.
ADVERTISEMENT
Bila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan terkait masalah ini, atau jika Anda perlu pendampingan maupun bantuan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329 683 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Terima kasih. Semoga bermanfaat.