Prosedur Penilangan Kendaraan yang Benar dan Legal sesuai Hukum

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
10 Februari 2019 14:00 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah tilang tentu sudah tidak asing di telinga para pengendara, terutama bagi para pengendara kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Ketika berlalu lintas dengan kendaraan, tentu kita harus memenuhi standar yang ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan.
Nyatanya, kerap kali para pengendara melanggar prinsip-prinsip berkendara itu sendiri.
Namun, tak jarang pula terjadi perdebatan antara pengendara dan polisi yang menilang karena polisi dianggap tidak memenuhi standar prosedur penilangan yang benar dan sah.
Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan melanggar aturan itu sendiri.
Prosedur tilang yang benar dan sah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang)
Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur penilangan oleh polisi yang benar dan sesuai hukum yang berlaku?
ADVERTISEMENT
1) Petugas pemeriksa harus dilakukan oleh (Pasal 9 PP Tilang):
2) Syarat Pemeriksaan (Pasal 15 PP Tilang):
ADVERTISEMENT
3) Petugas yang melakukan penilangan wajib menggunakan seragam dan atribut (Pasal 16 PP Tilang).
4) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21 PP Tilang).
5) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan (Pasal 22 PP Tilang).
6) Tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
7) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
ADVERTISEMENT
a. Menempatkan tanda paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan;
b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Demikiannlah prosedur pemeriksaan/penilangan yang benar dan legal yang perlu diperhatikan oleh anda semua.
Masyarakat berhak menanyakan surat tugas kepada pihak kepolisian dan syarat-syarat lainnya, sehingga bisa menilai apakah penilangan yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak.
Bila terjadi pemeriksaan/penilangan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur di atas, maka penilangan tersebut jelas melanggar hukum, sehingga bisa diambil langkah hukum terhadap oknum polisi tersebut.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera, hubungi kami di (021) 6329 683 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
ADVERTISEMENT
Hesti Zahrona Nurul Rohmah (Universitas Gadjah Mada), Intern Student di DNT Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.