Small Claim Court dan Perubahannya

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan.
ADVERTISEMENT
Dewi540: “Belum lama ini saya membaca kabar terkait perubahan terhadap small claim court (penyelesaian gugatan sederhana). Saya ingin bertanya terkait dengan perubahan tersebut, apa sebenarnya small claim court itu dan bagaimana prosesnya? Apakah termasuk dalam ranah litigasi atau non-litigasi?”
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Dasar Hukum
Penyelesaian gugatan sederhana atau small claim court, adalah tata cara persidangan yang memeriksa gugatan perdata (perkara perdata: wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum) dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Small claim court merupakan sistem penyelesaian perkara perdata yang relatif masih baru, yang muncul dengan dikeluarkannya PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kemudian pada 20 Agustus 2019 lalu, dikeluarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 TAHUN 2015. Sehingga dasar hukum utama small claim court kini adalah kedua PERMA tersebut.
Pokok-pokok Perubahan
1. Sebelumnya, small claim court hanya mencakup perkara perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun kini nilai batasan tersebut ditingkatkan menjadi maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
2. Memungkinkannya penggunaan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai hukum yang berlaku.
3. Dalam proses pemeriksaan, memungkinkannya peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat (hanya dengan perintah hakim).
4. Pengaturan jangka waktu pengeluaran dan penetapan aanmaning oleh Ketua Pengadilan:
- Penetapan aanmaning paling lambat dikeluarkan 7 hari setelah diterimanya surat permohonan eksekusi.
- Pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 hari setelah penetapan aanmaning. Dan dapat dikecualikan/disimpangi oleh Ketua Pengadilan apabila dikarenakan kondisi geografis tertentu.
Tahapan Proses Small Claim Court
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
a. pendaftaran;
ADVERTISEMENT
b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
d. pemeriksaan pendahuluan;
e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
g. pembuktian; dan
h. putusan.
Penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, ditunjuk oleh ketua pengadilan. Lain halnya dengan pengadilan biasa yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang berjumlah ganjil (umumnya tiga). Selain itu penyelesaian small claim court maksimal selama 25 hari sejak sidang pertama.
Dengan penerapan asas peradilan sederhana dan kesemua itu, small claim court bertujuan untuk dapat menyelesaikan perkara-perkara perdata (yang nilai gugatannya tidak lebih dari Rp 500.000.000,-) dengan cepat, praktis, dan hemat biaya.
ADVERTISEMENT
----
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email : [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Ditulis oleh : Gerald Alvino Fugen Intern Student at DNT Lawyers Universitas Katolik Atma Jaya