Soal Hukuman Kasus Sabu Nunung, Dipenjara atau Direhabilitasi?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
19 Juli 2019 22:40 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komedian Nunung. Foto: Instagram @triretnoprayudati_nunung
zoom-in-whitePerbesar
Komedian Nunung. Foto: Instagram @triretnoprayudati_nunung
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7). Selain Nunung, polisi juga turut menangkap suaminya berinisial HM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nunung positif mengonsumsi sabu-sabu dan diduga telah membeli sabu-sabu sebanyak sepuluh kali dalam tiga bulan terakhir. Dalam kasus ini, polisi menyita satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Lantas, apakah Nunung Dipenjara atau Direhabilitasi?
Secara hukum, peran seseorang dalam kasus narkotika akan menentukan apakah akan diancam dengan pidana penjara atau direhabilitasi.
Dalam ketentuan pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika menyebutkan jika terduga pelaku terlibat dalam mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, menjual-belikan, melakukan ekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan, atau dijual-belikan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika terduga pelaku hanya sebagai pengguna narkotika dengan jumlah tertentu, maka secara hukum dapat direhabilitasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang berbunyi:
Pada prinsipnya, seorang pengguna narkotika harus diposisikan sebagai korban peredaran narkotika agar bisa direhabilitasi, sehingga memang sudah seharusnya wajib direhabilitasi agar korban dapat pulih kembali, baik secara medis maupun sosial.
Jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan bagi tersangka pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi.
Apakah dengan Barang Bukti 0,36 Gram, Terduga Pelaku Dapat Direhabilitasi?
Indikator utama pengguna dapat direhabilitasi adalah jumlah barang bukti yang ditemukan tidak melebihi jumlah tertentu. Jika barang bukti yang ditemukan polisi adalah narkotika jenis sabu-sabu yang tidak melebihi satu gram dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan atau dijual-belikan, maka sesuai dengan angka 2 huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, terduga pelaku dapat direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
Bila masih ada yang ingin ditanyakan dan konsultasikan terkait masalah ini atau anda perlu bantuan hukum segera, hubungi kami: Nomor: (021) 6329 683 Email: [email protected] Datang ke kantor kami: Di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
Terima kasih, semoga bermanfaat.