Tak Semua Tenaga Kerja Asing Berhak Mendapatkan e-KTP

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
9 Maret 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Penemuan e-KTP atas nama Gouhui Chen di Cianjur, Jawa Barat, sempat menggemparkan publik. Alasannya, karena publik belum terlalu paham tentang kemungkinan warga negara asing (WNA) dapat memperoleh e-KTP.
ADVERTISEMENT
Selama ini yang diketahui, e-KTP hanya untuk warga negara Indonesia (WNI). Lalu, muncul kekhawatiran e-KTP WNA digunakan untuk kepentingan perhelatan Pemilu.
Untuk diketahui, telah ada 107 e-KTP WNA di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, sampai saat ini, terdapat 1.600 WNA pemegang e-KTP di seluruh Indonesia.
Biasanya, WNA dapat memperoleh e-KTP karena menetap di Indonesia dengan alasan pernikahan campuran atau bekerja di Indonesia. Di beberapa tempat disebutkan, WNA penerima e-KTP umumnya adalah pekerja di berbagai jenis dan tingkatan pekerjaan.
Kartu tanda penduduk untuk WNA sebenarnya bukan hal baru. Di berbagai negara, kartu itu disebut permanent resident card, yakni kartu yang hanya dapat diberikan kepada WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (permanent residency).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pengaturan tentang hal ini telah ada sejak tahun 2006, yakni dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lantas, apakah setiap WNA yang bekerja di Indonesia dapat memperoleh e-KTP? Tidak semua WNA yang bekerja di Indonesia berhak mendapatkan e-KTP. Sebab, e-KTP untuk WNA hanya dapat diberikan dengan syarat ketat dengan kualifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang berbunyi:
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
ADVERTISEMENT
Merujuk pasal tersebut, WNA yang berhak mendapatkan e-KTP adalah WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Prasyarat pemberian KITAP diatur dalam Pasal 54 UU Keimigrasian yang berbunyi:
“KITAP dapat diberikan pada (a) Orang Asing Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia; (b) keluarga karena perkawinan campuran, (c) suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan (c) eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. “
KITAP sebagai syarat diperolehnya e-KTP bagi WNA tidak didapatkan dengan cara yang mudah. KITAP diperoleh WNA yang sebelumnya menetap di wilayah Indonesia berdasarkan Izin Tinggal Terbatas.
Bagi pekerja, KITAP diberikan setelah WNA menetap selama 3 tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pengalihan status Izin tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap pun ditetapkan dengan Keputusan Menteri (Pasal 56 ayat (3) UU Keimigrasian).
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud Pekerja, dijelaskan lebih rinci dalam Penjelasan Pasal 167 ayat (2) huruf b PP Nomor 31 Tahun 2013, yakni Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Sehingga, pemberian e-KTP bagi WNA yang bekerja di Indonesia tidak diberikan secara sembarangan, hanya untuk kualifikasi pekerjaan dan waktu tinggal tertentu. Dengan demikian, WNA dengan status pekerja kasar, atau WNA yang baru tiba di Indonesia untuk bekerja tidak dapat memiliki e-KTP.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329 683 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
ADVERTISEMENT
Terima kasih, semoga bermanfaat.
---
Melodia Puji Inggarwati (Universitas Gadjah Mada), Intern Student di DNT Lawyers