Urgensi Revisi Undang-Undang dan Reformasi BUMN

Dori Asra Wijaya
Penulis - Story Teller - Knowledge Management Specialist. Creative Department Qurrative.id
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2021 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dori Asra Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://images.bisnis-cdn.com/thumb/posts/2021/03/11/1366561/antarafoto-logo-baru-kementerian-bumn-020720-aaa-5.jpg?w=744&h=465
zoom-in-whitePerbesar
https://images.bisnis-cdn.com/thumb/posts/2021/03/11/1366561/antarafoto-logo-baru-kementerian-bumn-020720-aaa-5.jpg?w=744&h=465
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah diinisiasi oleh Komisi VI DPR RI untuk direvisi. Munculnya wacana ini tidak serta merta tanpa alasan yang kuat. Secara prinsip, regulasi menjadi sine qua non dari tata kelola. Artinya, bagaimana kondisi (era) sebuah regulasi dibentuk memiliki pengaruh signifikan terhadap jalannya lembaga yang termaktub dalam aturannya. Wacana revisi UU ini pun disambut baik oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN. Di mana ia memandang bahwa wacana tersebut mampu dijadikan sebagai momentum memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Munculnya gagasan membicarakan ulang BUMN secara regulatif memang sangatlah bagus. Secara konteks, percaturan ekonomi global yang dimainkan oleh masing-masing perusahaan Negara di tahun 2003 sangat berbeda dengan percaturan ekonomi global di era digital ini. Kita butuh menata kembali BUMN, tidak hanya secara regulatif, melainkan sama pentingnya melakukan upaya reformasi BUMN.
Salah satu cara mudah untuk memahami masalah BUMN Indonesia adalah dengan memahami fenomena ekonomi mendasar, yaitu barang publik ikonik. Masalah barang publik merupakan masalah bersama, ada di mana-mana dan abadi yang terkait dengan operasi perusahaan milik negara. Sebagai barang publik, aset BUMN menjadi substansial tidak dapat dikecualikan ketika stakeholder yang memegang tanggung jawab telah gagal memantau aset BUMN secara efektif.
ADVERTISEMENT
Mengingat salah satu permasalahan yang kerap melanda BUMN adalah lemahnya pengawasan. BUMN dapat berfungsi sebagai milik bersama, di mana seperti halnya hutan milik publik yang tidak terpantau, sumber daya entitas menghilang seiring waktu. Namun, sebagai barang publik, aset BUMN tidak hanya bersifat non-excludable, tetapi juga tidak dapat dikurangi. Non-diminish ability terjadi ketika negara melakukan intervensi untuk mengisi kembali aset yang telah disedot oleh pengawas yang tidak kompeten atau bahkan dikorupsi.
Masalah non-eksklusivitas tercermin dalam kondisi seperti pengawasan manajerial yang lemah, kurangnya akuntabilitas, dan korupsi yang menekan tingkat produktivitas dan profitabilitas relatif terhadap perusahaan yang memproduksi barang dan jasa serupa yang beroperasi di bawah bentuk tata kelola lainnya. Salah satu contoh lemahnya pengawasan dan akuntabilitas, sebagaimana dilansir oleh media Kontan pada 23/11/21, Erick Thohir mengungkapkan bahwa dalam tubuh BUMN di tahun pertamanya menjabat adalah persoalan poles-memoles buku keuangan yang diperuntukkan untuk memperoleh bonus utang dan tantiem melalui penerbitan surat utang.
ADVERTISEMENT
Masalah non-diminish ability dihasilkan dari kecenderungan kronis ekonomi politik Indonesia untuk mengisi kembali sumber daya BUMN yang berkurang. Hal ini terjadi melalui subsidi langsung dari berbagai tingkat pemerintahan, termasuk melalui pinjaman dari sektor perbankan yang juga milik negara. Akibatnya, karena tidak dapat dikecualikannya peminjam yang tidak layak kredit, bank-bank milik negara sendiri mengakumulasi kerugian dalam bentuk kredit macet.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kemudian pada biasanya untuk menutup lubang, pemerintah pusat Indonesia memiliki dua sumber potensial untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan mengisi kembali aset yang diekstraksi. Salah satunya adalah memberikan subsidi kepada Bank atau BUMN secara langsung melalui pengalihan pendapatan pajak, sehingga mengenakan pajak yang lebih tinggi pada publik atau mengalihkan pengeluaran pemerintah dari tujuan publik lainnya. Metode kedua memerlukan pencetakan uang oleh Bank Sentral, Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk mengisi kembali arus keluar kredit macet dari sistem perbankan milik negara, sehingga menciptakan risiko pengenaan pajak inflasi pada sisanya.
ADVERTISEMENT
Sudah menjadi pengetahuan umum selama ini bahwa perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia telah sangat dirugikan oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh orang dalam. Terutama yang dilakukan oleh manajer umum atau direksi. Para manajer umum BUMN yang menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Mengingat kompensasi terbatas yang diberikan oleh BUMN, banyak manajer memiliki alasan yang kuat untuk memperkaya diri mereka sendiri dengan melarikan diri dengan uang tunai atau sumber daya BUMN lainnya. Kedua, dengan mendesentralisasikan kekuasaan manajerial BUMN, sebuah kebijakan reformasi yang penting, telah memungkinkan manajer umum untuk mengontrol kegiatan perusahaan yang paling menguntungkan. Oleh karena itu, kompensasi yang tidak sepadan dalam sistem kelemahan kelembagaan, termasuk pengawasan yang lemah telah memfasilitasi praktik korupsi.
Salah satu akibat yang mencolok dari sistem keroposnya BUMN ini adalah akumulasi kekayaan yang sangat besar dengan sedikit pertanggung jawaban. Sifat baik publik dari sistem perusahaan milik negara yang dijelaskan di atas kemungkinan merupakan sumber utama dari konsentrasi kekayaan yang luar biasa di kalangan elite politik Indonesia. Kondisi ini dapat dilihat dengan jelas dari indeks gini ratio Indonesia.
ADVERTISEMENT
BUMN tentu di bawah pengawasan otoritas negara, ketika suatu bentuk penggelapan atau penyuapan terjadi, namun masih terdapat sistem hukum yang kurang berkembang dan kurang sumber daya. Ditambah dengan pengaruh politik, lebih lanjut mengganggu berfungsinya hasil berbasis pasar. Kondisi ini bersama-sama berkonspirasi untuk menopang kondisi karakter publik BUMN.
Sebagaimana langkah reformatif yang dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 15 September 2021 dengan membubarkan 3 BUMN yang terdiri dari Bhanda Ghara Reksa, Pertani, dan Perinus merupakan bentuk sanksi sah terhadap BUMN yang inefisiensi, penetrasi jaringan perusahaan, dan beratnya beban biaya warga negara. Pembubaran yang dilakukan bersifat merger, artinya langkah yang dilakukan adalah restrukturisasi dengan perampingan sektor publik bukan sebagai tujuan akhir dari kebijakan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Langkah demikian sudah menjadi anjuran Bank Dunia sejak tahun 1991 agar Negara-negara berkembang melakukan berbagai upaya perampingan sektor publik. Unit-unit yang dianjurkan termasuk administrasi pemerintah, perusahaan milik negara, dan militer dalam konteks demobilisasi pasca-konflik.
Rencana revisi UU BUMN oleh Komisi VI DPR RI harus segera dipercepat dan tentunya benar-benar harus mampu menjadi solusi persoalan-persoalan utama BUMN selama ini terutama dalam hal regulasi. Selanjutnya, langkah-langkah yang dilakukan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN untuk mereformasi BUMN juga harus diapresiasi dan dikawal bersama-sama. Tindakan melalui langkah-langkah restrukturisasi, perampingan, merger hingga pembubaran BUMN yang tidak lagi relate dengan kebutuhan serta selalu mendatangkan kerugian dan menambah beban negara harus juga dipercepat agar tujuan BUMN sebagai perusahaan pelat merah dan untuk menunjang kehidupan masyarakat Indonesia lebih cepat terwujud.
ADVERTISEMENT