Anggota DPD dari Jakarta Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Konten dari Pengguna
19 Juli 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPD RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Dailami Firdaus. Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Dailami Firdaus. Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai tidak sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa dan keluar dari asas dasar negara yaitu Pancasila sebagaimana termaktub dalam sila pertama. Hal ini disampaikan Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus.
ADVERTISEMENT
Pria yang kerap dipanggil Bang Dailami ini mengatakan RUU PKS memiliki dasar mengubah cara pandang masyarakat untuk mengikuti pola feminisme yaitu " Tubuhku adalah Milikku " (My Body Is Mine), dimana setiap bentuk pengaturan terhadap tubuh dan perilaku seksual perempuan dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual, yang tentunya berbahaya dan sangat bertentangan sekali dengan agama dan kultur budaya ditanah air.
“Karena dengan pemikiran ini maka tidak ada siapapun ( orang tua, nilai agama dan negara ) yang bisa mengontrol dan mengatur perempuan ingin berpakaian seperti apa, berperilaku seksual seperti apa dan dengan siapa,” ujar Ketua Dewan Pembina Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) DKI Jakarta ini.
Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICWI) Orwil DKI Jakarta ini juga memaparkan beberapa hal yang memperlihatkan dan menggambarkan bahwa kehadiran RUU PKS bukanlah menjadi solusi, tapi justru akan membuka konflik baru perihal kesetaraan dan lainnya, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Asas RUU P-KS tidak berasaskan Pancasila dan UUD 1954 serta asas religiusitas.
2. RUU P-KS dapat menghapus dan membatalkan beberapa pasal UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, juga Hukum perkawinan yang sesuai dengan ajaran Islam bagi Pemeluknya, karena konsep penanganan kekerasan seksual dalam Islam sangat berbeda dengan RUU P-KS ini.
3. BAB VII Pasal 11 pada RUU P-KS ini, tidak mencantumkan "Zina" (hubungan seksual diluar Nikah walaupun atas dasar suka sama suka) sebagai Kekerasan Seksual yang dapat dihukum pidana.
4. RUU P-KS tidak membedakan antara kekerasan seksual suami isteri dalam keluarga yang telah sah melalui perkawinan, dengan kejahatan seksual yang dilakukan oleh non suami istri.
5. Pemaksaan Kontrasepsi
Pasal 14 Pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan Korban tidak dapat memiliki keturunan. Definisi ini juga harus di tambahkan mengenai bagaimana mengatur peredaran atau penyebaran alat-alat kontrasepsi dan obat obat obatan serta alat alat peraga seksual agar tidak dijual umum atau mudah didapatkan.
ADVERTISEMENT
6. Pasal 16 RUU P-KS yang berbunyi: "Perbuatan menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan perbuatan seksual adalah pidana perkosaan". Pasal ini sangat absurd menilai kejahatan pidana perkosaan. Sebab hubungan seksual suami istri tidak selamanya dimulai dalam posisi saling menyetujui terlebih dahulu, sebab hubungan seksual keduanya telah sah, saat mereka melaksanakan akad nikah di KUA dan lembaga hukum lainnya.
7. Pasal 17 yang berbunyi: "atau tekanan psikis lainnya, sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan, diancam pidana pemaksaan perkawinan". Pasal ini telah mengingkari dan mendelegitimasi kedudukan dan hak kedua orang tua/wali dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang berbunyi: "Untuk melangsungkan perkawinan, seorang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari walinya". Bahkan pasal ini telah mengancam sistem wali dalam ajaran Islam, bahwa wanita bila menikah harus izin dan dinikahkan oleh walinya. Sebab "tekanan psikis" yang dimaksud dalam pasal ini tidak jelas dan rinci, bisa jadi nasihat dan bujukan orang tua agar putrinya menikah dianggap pidana.
ADVERTISEMENT
8. RUU P-KS, mengarahkan umat Islam di Indonesia hidup dengan sistem perkawinan Liberal barat (westernisme dan liberalisme), bahkan mendelegitimasi adat istiadat perkawinan dan kekeluargaan yang ada di Nusantara.
Untuk itu Dailami berharap agar umat muslim menolak pengesahan RUU ini akan akan menjadi beban pemerintah dengan adanya pembentukan lembaga baru, dimana seharusnya pemerintah lebih menguatkan lembaga yang ada dan sesuai dengan kondisi saat ini.