Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Belanja Pemerintah Meningkatkan Kelas UMKM

Dwi Anggani
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan RI Saat ini bertugas sebagai Pejabat Pengawas pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalan Bun
Konten dari Pengguna
25 November 2022 14:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi Anggani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Peluncuran KKP Domestik (Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Peluncuran KKP Domestik (Dokumentasi Pribadi)
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 29 Agustus 2022 meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. KKP Domestik merupakan pengembangan digitalisasi sistem pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggunakan skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit.
ADVERTISEMENT
KKP Domestik merupakan pengembangan dari KKP, yang sudah diimplementasikan sejak tahun 2017, dalam rangka mendukung pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan mempertimbangkan besarnya potensi transaksi anggaran belanja barang dan jasa pemerintah yang bisa dibayarkan melalui Uang Persediaan (UP) sebesar Rp800 triliun, dan berdasarkan proporsi pengelolaan UP, minimal 40% dialokasikan menggunakan instrumen kartu kredit.
KKP Domestik bertujuan untuk mengurangi pengadaan barang impor dan dan mendorong penggunaan barang dalam negeri. Penggunaan KKP Domestik dalam belanja pemerintah pusat diutamakan untuk pembelian produk dalam negeri yang disediakan oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, sesuai dengan tujuannya dalam mendukung akselerasi P3DN yang dihasilkan oleh UMKM sehingga memberikan dampak pada pergerakan ekonomi. Selain itu, KKP Domestik berfungsi untuk menciptakan transparansi dalam transaksi dan memudahkan transaksi belanja pemerintah.
Ilustrasi: Sosialisasi KKP Domestik dalam Pengelolaan Belanja Pemerintah melalui Uang Persediaan (Dokumentasi Pribadi)
Pelaksanaan KKP Domestik dibuat dalam 2 tahapan, yaitu tahap pertama, menggunakan metode transaksi melalui QRIS buatan Bank Indonesia paling cepat bulan Oktober 2022; dan tahap kedua, menggunakan kartu kredit secara fisik dengan menggunakan GPN sebagai sistem pembayarannya dan tambahan metode transaksi QRIS paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan.
ADVERTISEMENT
Limit transaksi KKP Domestik mengikuti skema QRIS yaitu Rp 10 juta. KKP Domestik dapat digunakan pada platform LKPP dan digipay dengan limit transaksi Rp 200 juta untuk 1 penerima pembayaran. Sistem pembayaran ini meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisir penggunaan uang tunai, dan menghidari terjadinya fraud serta memperluas penerimaan transaksi non tunai lebih inklusif
Syarat pengajuan KKP Domestik adalah telah memiliki Kartu Kredit Pemerintah (KKP), apabila satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga belum memiliki KKP, maka proses pengajuan kepada Pihak Perbankan dapat dilakukan secara sekaligus setelah mendapatkan persetujuan besaran UP KKP dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya.
Tantangan
Implementasi KKP Domestik tidak terlepas dari tantangan. Pertama, kesiapan pihak perbankan dalam pengembangan instrumen pembayaran melalui skema QRIS.
ADVERTISEMENT
Kedua, transaksi ini sangat tergantung pada infrastruktur dan teknologi seperti sistem jaringan komunikasi, koneksi internet, listrik serta perangkat lainnya seperti EDC maupun smartphone.
Ketiga, tingkat kepercayaan satker khususnya pemegang KKP Domestik terkait penggunaan mobile banking atas nama pribadinya. Diperlukan jaminan dari potensi pencurian data dan kejahatan siber.
Keempat, kebiasaan lebih memilih untuk melakukan transaksi secara tunai. Hal ini banyak dialami di daerah karena latar belakang sosial budayanya yang sudah sangat nyaman menggunakan uang tunai untuk bertransaksi.
Kunci Keberhasilan
Dukungan dari semua pihak terkait, seperti kata pepatah, “Ala bisa karena biasa” maka diharapkan semua pihak membiasakan diri untuk meninggalkan kebiasaannya dalam melakukan transaksi tunai dan mulai beralih menggunakan KKP Domestik, selain sistem dan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya KKP Domestik, selain mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) karena menggunakan GPN dan QRIS sebagai sistem pembayarannya juga dapat meningkatkan kelas UMKM seiring dengan tuntutan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi serta dapat membentuk kebiasaan baru, yaitu budaya non-tunai (cashless sosiety).