Banpres Produktif: Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Dwi Onikencanawati
Pranata Humas Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jatim
Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi Onikencanawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masih dalam suasana bulan Ramadan, bahwa salah satu Hadits dari Abu Hurairah Raddhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rasululloh Shallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: “Awal bulan Ramadan adalah rahmat, pertengahannya maghfirah dan akhirnya ‘itqun minan nar (pembebasan dari api neraka)”.
ADVERTISEMENT
Saat berangkat bekerja, tak lupa kita berdoa “ Bismillahi tawakkaltu 'alallahi laa haula wa laa quwwata illaa billah ( dengan menyebut nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan upaya selain dari pertolongan Allah).
Sebagai Pranata Humas, saya dan salah seorang teman yang juga Pranata Humas, mendapat tugas di PLID - Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada pengelolaan pengaduan.
Permohonan informasi ataupun pengaduan yang kami terima melalui website Dinas mengandung banyak cerita. Karena Dinas kami mempunyai tugas pokok dan fungsi Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, maka banyak yang bertanya mengenai permasalahan yang menimpa mereka, yang biasanya terkait simpan pinjam.
Permasalahan yang ada selanjutnya kami koordinasikan dengan lembaga terkait. Dilihat dari yang bersangkutan ini menjadi Anggota Koperasi tingkat primer, sekunder atau tingkat nasional. Maka Bidang Teknis akan membantu mengkoordinasikan dengan Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten / Kota atau Dinas Provinsi atau ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan pemecahan masalahnya. Itu salah satu contoh.
ADVERTISEMENT
Yang saat ini sedang banyak kami terima adalah aduan Pemohon BPUM, bahkan pertanyaan diajukan dari daerah/provinsi lain di luar Jawa Timur.
BPUM adalah Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Tahun 2020. Merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid19. Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Penyalur yang ditunjuk memverifikasi Calon Penerima BPUM.
Siapa yang berhak menerima program ini?
Penerima BPUM adalah WNI, mempunyai NIK – Nomor Induk Kependudukan, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR dan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan SKU – Surat Keterangan Usaha.
ADVERTISEMENT
BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima BPUM tidak dipungut biaya apapun. Calon Penerima BPUM dapat melengkapi data usulan kepada Pengusul dengan persyaratan: NIK, Nama lengkap, Alamat, Bidang Uaha dan Nomor Telepon.
Bagi Penerima BPUM yang tidak mempunyai rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh Bank Penyalur ( BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri ). Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp.2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Tahun 2021, Program BPUM masih dilanjutkan dan ada beberapa perubahan ketentuan a.l. : nilai penerimaan sebesar Rp. 1,2 juta, Penyalur Bantuan adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN ), Bank milik Badan Usha Milik Daerah ( BUMD ) dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penyaluran BPUM Tahun 2020 telah mengalami evaluasi berdasarkan masukan berbagai pihak seperti persyaratan yang dibuat pemerintah mudah dan sederhana, namun ada yang menambah persyaratan dengan menambah foto usaha, SIUP dll.
Saat mendaftar di Dinas setempat ada yang mempunyai link pendaftaran untuk memudahkan pendaftar, mengurangi kerumunan saat pandemi ini. Namun bagaimana dengan daerah pelosok, naik gunung dan ukm yang tidak paham teknologi? Jadilah Pemohon BPUM datang berbondong - bondong ke Dinas setempat, seperti yang telah banyak diberitakan. Ada juga ASN yang menerima BPUM. Siapa yang mengusulkan? Padahal dalam ketentuan, ASN, TNI, POLRI dan penerima KUR tidak dapat menerima BPUM.
Apakah Penerima BPUM 2020 bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
ADVERTISEMENT
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Pengusulan awal telah diluncurkan per 30 April 2021, berdasarkan usulan dari Dinas Koperasi dan UM Kabupaten/Kota, dikoordinir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta akan melakukan verifikasi.
Maka di bulan suci ini, di penghujung Ramadhan, mari kita rasakan ketukan hati, perbaiki niat membantu UKM yang mengalami banyak kesulitan di masa pandemi ini. Mati dan tidak bisa berproduksi, tidak bisa membayar karyawannya, sulit makan, dan kesulitan lainnya.
Melalui Program BPUM ini sebagai strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, diharapkan UKM dapat sedikit bernafas dan menggeliat kembali. Bela beli produk UKM, sayangi produk dalam negeri. Satukan ketukan hati di bulan suci ini dengan semangat memberikan pelayanan terbaik bagi UKM Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tentu harapan kami, aduan terkait BPUM tidak ada lagi yang mengandung arti bahwa penyaluran BPUM sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada. UKM dapat menikmati dan memanfaatkan dana BPUM yang diberikan pemerintah.
kripik singkong( dok. pribadi )
Getar jemari menghitung hari
Gundah hati ditinggal Ramadan.
Mohonkan ampun pada Ilahi
Bersama meraih surga jannati
Dwi Onikencanawati