Kekerasan Seksual Semakin Mencekam

Sri Ramdyni
Mahasiswa Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
23 November 2021 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri Ramdyni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendidikan yang diawali dengan tujuan yaitu untuk membuat manusia lebih baik, dan membuat manusia bisa memanusiakan manusia. Di negara Indonesia Pendidikan juga menjadi cita-cita nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Pendidikan berjenjang dari tingkat SD, SMP, sampai tingkat SMA bahkan jenjang kuliah yang diterapkan di Indonesia. Semakin tinggi Pendidikan sudah seharusnya meningkatkan akademis dan kritisme peserta didik dalam bersikap hingga meningkatkan moral, etika peserta didik.
Perguruan tinggi dapat dijadikan ajang sebagai bertukarnya argumentasi, ide-ide kreatif dan progresif. akan tetapi akhir-akhir ini perguruan tinggi menjadi tempat yang sangat mencekam dalam kasus kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat tajam,
sumber : https://pixabay.com/photos/open-book-library-education-read-1428428/
khususnya di lingkungan akademik. Kemenristek dikti mensurvei bahwa kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi rawan kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum.
salah satu contoh kasus yang saat ini sedang viral di berbagai sosial yaitu mahasiswi salah satu universitas Riau baru saja menerima pelecehan seksual yang di duga keras di lakukan oleh dekan di universitas Riau. Pada hari Rabu 27 Oktober 2021 mahasiswa tersebut yang berniat hanya untuk bimbingan skripsi mendapatkan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut pelaku mencium pipi korban dengan pemaksaan, yang membuat korban sangat takut terhadap perlakuan korban yang membuat mental korban drop dan sangat terpuruk. sehingga tim advokasi universitas Riau menuntut adanya ketegasan dari pihak kampus terkait kasus kekerasan seksual.
Kurangnya sarana dan prasarana terkait kasus kekerasan seksual hingga minimnya awareness dalam kasus kekerasan seksual maupun kurangnya testimoni dalam penanganan juga membuat korban takut melapor kasus yang menimpanya.
Dalam kasus ini diperlukannya atensi yang sangat besar dari pemerintah. perlu adanya payung hukum dan birokrasi yang jelas dari pelaporan sang korban dan universitas tidak berpihak pada pelaku seksual dan jangan sampai adanya indikasi kecurangan yang berefek terhadap nilai akademis mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Permendikbud No. 30 Tahun 2021 menjadi cahaya dalam kasus kekerasan seksual di kampus dalam penanganannya. Akan tetapi alih-alih menjadi cahaya, aturan ini masih menjadi abu abu dalam isi aturan ini, masih belum jelas istilah aturan ini yang masih menjadi konflik pro dan kontra terkait aturan ini .
Permasalahan dalam kasus permendikbud ini adalah ada kalimat “tanpa persetujuan korban” ini yang menjadi polemik di mana kebanyakan masyarakat menganggap bahwa pemerintah melegalkan seks bebas.
Akan tetap Nadiem selaku Menteri Pendidikan menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bermaksud dengan melegalkan seks bebas. Mereka membuat aturan tersebut tetap perspektif dan tujuannya untuk melindungi korban terkait hal ini. Nadiem mengingatkan untuk semua pihak agar tidak menggeser fokus masalah yang substansi ke nonsubstansi.
ADVERTISEMENT