Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kearifan Lokal Melindungi Hutan di Tanah Papua
8 Oktober 2020 15:41 WIB
ADVERTISEMENT
Penggundulan hutan Papua terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan catatan Forest Watch Indonesia (FWI) dari kompilasi data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak 2017 hingga 2020, ada kenaikan angka luas pemanfaatan hutan produksi di Papua dan Papua Barat yang mencapai lebih dari 1 juta hektar per tahun. Padahal, luas pemanfaatan hutan di wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Sulawesi hanya mencapai ratusan ribu hektar saja.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, selama Januari hingga Juni 2020, pantauan tim riset EcoNusa melalui interpretasi citra landsat dan sentinel mengidentifikasi 1.669 hektar hutan yang hilang akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Luas tersebut setara dengan 2.225 kali lapangan sepak bola. Lokasi alih fungsi hutan tersebar di Kawasan Merauke, Fakfak, dan Manokwari.
Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, sebab hutan papua digadang-gadang sebagai benteng terakhir hutan hujan di Indonesia. Perlu upaya serius untuk melindungi hutan, baik melalui regulasi resmi pemerintah maupun dengan memanfaatkan kearifan lokal setempat.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk melindungi kawasan hutan yang ada di Tanah Papua. Pemerintah Provinsi Papua Barat mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi pada 2015 silam. Langkah tersebut dilanjutkan dengan Deklarasi Manokwari pada 2018 yang memuat komitmen Papua Barat dalam menjaga 70 persen luas daratannya sebagai kawasan lindung.
ADVERTISEMENT
Provinsi Papua juga turut andil dalam menjaga hutan di Tanah Papua. Selain menandatangani Deklarasi Manokwari, Provinsi Papua menyusun beberapa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No. 21/2008 tentang pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua dan Perdasus No. 23/2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Adat atas Tanah.
Hutan Papua, Nafas Kehidupan Hingga Pusat Spiritual Masyarakat Adat
Berbicara mengenai Hutan Papua memang tak terlepas dari pembahasan hak masyarakat adatnya atas tanah. Sebab, masyarakat adat di sana telah hidup berdampingan dengan hutan secara turun temurun berdasarkan pengelompokan suku. Setiap suku memiliki wilayah adatnya sendiri dan berhak mengelola wilayah dan kekayaan alam yang ada di sana. Salah satu wujud kekayaan alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat di sana ialah hutan.
ADVERTISEMENT
Menurut Derius Woloin, salah satu relawan Bentara Papua yang juga merupakan pemuda asli Suku Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua, hutan merupakan napas kehidupan orang Papua. Di hutan, masyarakat dapat memperoleh sumber pangan pokok, sumber mata air, udara sejuk, bahan baku bangunan, hingga obat-obatan.
“Merusak hutan sama saja seperti membunuh ibu kandung kita sendiri. Sebab selayaknya ibu, hutan memberikan segala hal yang dibutuhkan masyarakat sejak dahulu,” kata Derius dalam acara Festival Cerita dari Hutan Papua yang diadakan oleh Hutan Itu Indonesia pada Minggu, 13 September 2020 lalu. Acara ini merupakan rangkaian talk show yang membahas perkembangan hutan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Selain menjadi napas kehidupan, masyarakat adat di Tanah Papua juga menjadikan hutan sebagai pusat spiritual yang tercermin dalam kepercayaan adatnya.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat di Papua tidak menempatkan manusia sebagai pusat dari alam semesta. Sebaliknya, alam seperti hutan merupakan pusat spiritual,” tutur Aloysius Numberi, Program Associate PSDA Yayasan EcoNusa, yang juga turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Oleh karenanya, walaupun segala hal bisa didapatkan dari hutan, masyarakat adat memanfaatkan hutan dengan secukupnya. Penghormatan yang diberikan masyarakat adat terhadap hutan sebagai bagian dari alam tercermin dalam berbagai wujud kearifan lokal yang membawa semangat pelestarian lingkungan.
Upaya Perlindungan Hutan Papua Melalui Kearifan Lokal
Salah satu wujud kearifan lokal yang membawa semangat pelestarian lingkungan ialah Upacara Sinara. Menurut penuturan Aloysius, Sinara merupakan simbol permohonan izin masyarakat kepada leluhur sebelum melakukan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam seperti pembuatan perahu, pembangunan rumah, penebangan pohon atau pembukaan kebun. Upacara Sinara dapat dijumpai di daerah Kaimana, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Aloysius pun menambahkan, selain upacara Sinara, kearifan lokal untuk melindungi utan Papua adalah dengan adanya aturan daerah terlarang. Masyarakat di Tanah Papua akrab dengan aturan daerah terlarang. Ia mencontohkan wilayah terlarang di daerah asalnya yang ternyata merupakan habitat salah satu hewan endemik Tanah Papua, yaitu burung Cenderawasih.
“Di Kaimana, kawasan Teluk Bicari adalah daerah larangan dan ternyata jadi tempat hidup burung Cenderawasih,” tutur Aloysius.
Hal serupa juga dituturkan oleh Derius. “Kami di sini juga mengenal adanya hutan terlarang. Biasanya hanya tetua dan orang tertentu yang boleh masuk. Dan hingga kini, siapa pun tidak boleh berkegiatan di sana.”
Adanya daerah larangan menjadi penanda bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan hutan secukupnya. Ada bagian tertentu dari hutan yang perlu dibiarkan tak tersentuh manusia agar alam tetap lestari. Kearifan lokal ini layak dipertahankan dan terus dijalankan untuk melindungi hutan Papua dari gerusan konversi lahan yang terus menjamur hingga kini.
ADVERTISEMENT
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona