PayLater Sebagai Alternatif Pinjam Online Tanpa Kartu Kredit

Edgina Khairunnisa
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
23 Januari 2021 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edgina Khairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak yang signifikan dalamberbagai aspek kehidupan di era digital, tidak terkecuali pada sekto keuangan atau finansial. Salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut sebagai financial technology (fintech). Bagi sector keuangan, inovasi teknologi sebenarnya bukan erupakan fenomena baru. Sehingga, secara inheren financial technology juga bukan merupakan pengembangan baru bagi industry jasa keuangan. Maka dari itu pada skema pembayaran ada istilah buy now, pay later (BNPL) sebagai fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembayaran dengan cicilan tanpa kartu kredit dan dapat dengan mudah dilakukan melalui gawat.
ADVERTISEMENT
Fintech merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang pertama kali muncul di tahun 2004 oleh Zopa, suatu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang, yang sudah merambah ke berbagai macam jenis aplikasi untuk berbagai macam jenis transaksi. Perkemabngan fintech di Indonesia sejalan dengan perkembangan penggunaan telepon seluler dan layanan internet. Hingga ditandai dengan terbentuknya Assosiasi Fintech Indonesia yang telah terdaftar secara sah sebagai badan hokum sejak 10 Maret 2016. Secara umum, aktivitas-aktivitas fintech dalam layanan jasa keuangan dapat diklasifikasikan kedalam 5 katergori, yaitu sebagai berikut :
1. Pembayaran, transfer, dan penyelesaian. Aktivitas terkait erat dengan pembayran mobile (baik oleh bank atau lembaga keuangan non-bank), dompet elektronik, mata uang digital, dan penggunaan teknologi buku besar terdistribusi untuk infrastruktur pembayaran. Model-model ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memastikan akses konsumen yang lebih besar pada layanan jasa pembayaran serta emastikan berfungsinya system pembayaran dengan baik.
ADVERTISEMENT
2. Deposito, pinjaman dan penambahan modal. Inovasi fintech yang paling umum di bidang ini adalah crowdfunding dan platform pinjaman P2P (peer-to-peer) secara online, mata uang digital dan DLT. Aplikasi ini terkait erat dengan intermediasi keuangan.
3. Manjaemen risiko. Perusahaan fintech yang berpartisipasi di sector asuransi berpotensi memengaruhi tidak hanya pemasaran dan distribusi asuransi, melainkan juga underwriting, penetapan harga risiko dan klai penyelesaian.
4. Dukungan pasar. Bagian teknologi fintech yang dapat menyediakan proses yang lebih sederhana atau lebih efisien, seperti e-aggregators, big data, verifikasi ID secara digital, penyimpanan data dan pemrosasa atau pelaksanaaa perintah melalui kontrak “pintar”.
5. Manajemen investasi. Dimensi ini encakup platform e-trading yang memungkinkan konsumen untuk berinvestasi secara langsung melalui computer pada semua jenis asset.
ADVERTISEMENT
Berbagai fintech sebagai platform penyedia layanan keuangan online, situs belanjad daring hingga layanan dompet digital menawarkan diklasifikasi produk ke ranah pembiyaan kredit. Hingga kini, beragam jenis e-commerce pnjaman. Contohnya gojek, gojek merupakan platform teknologi yang menghasilkan produk layanan online guna membantu kebutuhan masyarakat. Didirikan pada tahun 2010 oleh Nadiem Makarim, Gojek merupakan perusahaan yang pertama kalai menyediankan layanan pemesanan ojek online dari Indonesia.
Diawali dengan penyediaan layanan pemesanan ojek online melalui call-center, lalu Gojek mengembangkan dengan meluncurkan aplikasi layanan GoRide, GoCar, GoSend, dan GoMart pada tahun 2015. Layanan Gojek berkembang dan memiliki filtur terbaru yaitu filtu PayLater. Payleter adalah metode pembayaan dari Gojek berupa pinjaman dengan batas tertentu yang telah diberikan oleh pihak Gojek agar pengguna dapat melakukan pembayaran layanan terlebih dahulu dan membeyar tagihan pinjaman tersebut di waktu yang telah ditentukan. Dalam kata lain melalui fitur ini Gojek menyediakan sejumlah dana untuk digunakan oleh pengguna yang tagihanya harus dibayarkan di setiap akhir bulan melalui saldo GoPay tanpa menggunakan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Penggunakan PayLater merupakan bentuk dari suatu perjanjian maka dari itu, dalam penggunaan PayLater berlaku pula peraturan umum mengenai perjanjian. Perjanjian yang terjadi dalam penggunaan PayLater pada Gojek tidak hanya sebatas pada perjanjian yang terjadi antara pengguna dengan Gojek, karena PayLater merupakan bentuk perjanjian P2P yang merupakan pernjanjian pinjam meminjam dari pihak satu ke pihak lain melalui penylenggara selain bank. Apakah PayLater dalam Gojek aman? PayLater dalam Gojek telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Contoh lain aplikasi yang menyediakan layanan PayLater adalah Shopee. ShopeePayLater adalah salah satu FinTech legal P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK dan mempunyai tujuan memberikan layanan finansial kepada setiap konsumen dengan memanfaatkan teknologi online. Produk pinjaman yang ditawarkan Fintech ini dapat mempermudah para UKM marketplace Shopee di seluruh wilayah Indonesia untuk mendapatkan modal tambahan untuk memajukan usaha, sayangnya pinjaman hanya khusus untuk pemilik toko online dalam satu marketplace saja dan belum bisa menyasar ke pedagang konvensional maupun ke marketplace lain (Fintek Medan: 2019).
ADVERTISEMENT
Fintech legal yang berada di bawah PT.Lentera Dana Nusantara ini menawarkan pinjaman dana tanpa jaminan yang bisa memudahkan para pemilik toko online untuk mendapatkan dana pinjaman. Platform yang beralamat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle, lantai 28, Jl.Mega Kuningan Barat III lot 10, 1-6 Jakarta Selatan ini mengkhususkan pinjaman hanya untuk pemilik toko online di marketplace Shopee dan hanya penjual pilihan yang sudah mendapat notifikasi bisa melakukan pinjaman. Pinjaman awal mulai dari 750.000 rupiah hingga 1.800.000 rupiah dengan bunga 0% tanpa ada minimal transaksi dan penjual juga bisa mengajukan penambahan limit sebanyak satu kali, adapun untuk biaya penanganan atau administrasinya adalah sebesar 1% dari jumlah transaksi. Pinjaman yang di berikan hanya bisa di gunakan untuk membeli produk di Shopee untuk menambah stock barang toko online penjual di Shopee dengan tenor 30 hari.
ADVERTISEMENT
Dana pinjaman sudah masuk dan aktif dalam ShopeePay Later, maka dana sudah bisa dimanfaatkan untuk berbelanja di Shopee, misalnya limit Anda Rp. 750.000, tapi hanya di belanjakan Rp. .300.000, maka sisa Rp. 450.000 masih bisa di belanjakan selanjutnya sampai limit habis. Pembayaran Rp. 300.000 akan masuk tagihan untuk bulan berikutnya atau dengan jangka waktu pembayaran 30 hari
lalu bagaimana hukum transaksi jual beli menggunakan ShopeePayLater?
Pertama, Mekanisme akad praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater secara garis besar sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsith. Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu kejelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar) dan membuat akad tersebut batal. Ketidakjelasan akad tersebut menyebabkan dua versi mekanisme akad, pertama untuk pembiayaan Beli Sekarang Bayar Nanti sebelum per tanggal 28 April 2020 tentu diperbolehkan karena tidak mengandung bunga. Kedua, per tanggal 28 April 2020 pembiayaan Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 bulan sudah dikenakan bunga sebesar 2.95%, sehingga apabila ditinjau dengan hukum Islam transaksi tersebut dilarang.
ADVERTISEMENT
Kedua, Pengenaan denda keterlambatan praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater belum sesuai dengan hukum Islam meskipun denda tersebut sama halnya telah menunda pembayaran oleh pihak pembeli. Karena, informasi penyampaian pengenaan denda tidak jelas dan tegas dinyatakan pada rincian pembayaran.