1 Juli 2020, Produk Digital Impor Kena PPN 10%

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
24 Juni 2020 11:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aplikasi yang merupakan produk digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi yang merupakan produk digital
ADVERTISEMENT
Klikpajak.id - Pemerintah resmi mengenakan pajak untuk produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa dari impor. Produk digital dari luar negeri ini kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Untuk lebih jelasnya mengenai beleid terbaru dari produk digital barang tidak berwujud maupun jasa yang dikenakan PPN, simak ulasan Klikpajak by Mekari, berikut ini seperti dikutip.

Alasan Produk Digital Impor Kena PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers No. SP-21/2020 mengemukakan, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri ini sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha tanah air.
ADVERTISEMENT
Kesetaraan berusaha ini khususnya antara pelaku usaha di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Pengertian produk digital berdasarkan Pasal 1 ayat (6) dalam PMK No. 48/2020 tersebut yakni:
“Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik”.
Sedangkan yang dimaksud jasa digital yang dikenakan PPN sesuai Pasal 1 ayat (6) dalam beleid tersebut:
“Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak”.
ADVERTISEMENT
Jenis produk digital luar negeri yang dikenakan PPN di antaranya:
Produk-produk digital luar negeri itu diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.
Pengenaan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara. Sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Virus Corona atau Covid-19.
Siapa saja pemungut PPN impor produk/jasa digital dan kewajiban pengusaha pemungut PPN ini, baca selengkapnya di Sini.