Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Apa itu PPN dan Cara Menghitung PPN
Konten dari Pengguna
29 Juni 2020 9:35 WIB
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apa itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen.
Sedangkan produsen atau pengusaha hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut ke negara.
Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarif PPN normal di Indonesia yang berlaku adalah 10%.
Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling 15% yang perubahannya diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
Objek PPN
Sementara itu, objek yang kena PPN di antaranya jenis barang berwujud bergerak, jenis barang berwujud tidak bergerak, dan objek PPN berdasarkan penyerahannya yang tertuang dalam Pasal 4 UU PPN yang meliputi:
Sedangkan objek kena PPN 0% diterapkan untuk penyerahan:
ADVERTISEMENT
Dasar Pengenaan PPN
Setelah mengetahui pengertian, tarif dan objek kena Pajak Pertambahan Nilai, berikutnya adalah bagaimana cara menghitungnya. Dalam penghitungan PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan PPN.
Karena PPN yang dipungut penjual/pengusaha langsung dari konsumen itu belum disetorkan ke pemerintah, maka disebut PPN terutang.
Pajak pertambahan nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Penghitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PPN = Tarif PPN x DPP
Contoh Penghitungan PPN terhadap DPP dari Harga Jual:
Seperti apa contoh perhitungan PPN ini, baca selengkapnya di SINI .