news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Apa itu PPN dan Cara Menghitung PPN

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
29 Juni 2020 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi barang kena pajak pertambahan nilai
Klikpajak.id - Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka harus mengetahui apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya. Lalu, apa itu pajak pertambahan nilai dan bagaimana cara menghitungnya?
ADVERTISEMENT

Apa itu PPN?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Namun PPN ini dibebankan kepada konsumen.
Sedangkan produsen atau pengusaha hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut ke negara.
Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarif PPN normal di Indonesia yang berlaku adalah 10%.
Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling 15% yang perubahannya diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT

Objek PPN

Sementara itu, objek yang kena PPN di antaranya jenis barang berwujud bergerak, jenis barang berwujud tidak bergerak, dan objek PPN berdasarkan penyerahannya yang tertuang dalam Pasal 4 UU PPN yang meliputi:
Sedangkan objek kena PPN 0% diterapkan untuk penyerahan:
ADVERTISEMENT

Dasar Pengenaan PPN

Setelah mengetahui pengertian, tarif dan objek kena Pajak Pertambahan Nilai, berikutnya adalah bagaimana cara menghitungnya. Dalam penghitungan PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Berikut simulasi penghitungan PPN.
Karena PPN yang dipungut penjual/pengusaha langsung dari konsumen itu belum disetorkan ke pemerintah, maka disebut PPN terutang.
Pajak pertambahan nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Penghitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PPN = Tarif PPN x DPP
Contoh Penghitungan PPN terhadap DPP dari Harga Jual:
Seperti apa contoh perhitungan PPN ini, baca selengkapnya di SINI.