Cara Menghitung Pajak Penghasilan Profesi Konsultan

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
4 Agustus 2020 23:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi profesi konsultan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi profesi konsultan
ADVERTISEMENT
Klikpajak.id - Setiap masalah ada jalan keluarnya dan konsultan jadi salah satu medium dapatkan solusinya. Banyak dibutuhkan, tak sedikit akhirnya melirik profesi ini. Ngomong-ngomong soal profesi konsultan, seperti apa kewajiban pajaknya dan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan profesi konsultan?
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang yang ahli di bidangnya, jasa konsultan pun banyak dibutuhkan guna mendiskusikan berbagai persoalan.
Sebagai konsultan, banyak klien, besar pula kemampuan menganalisa berbagai masalah serta menemukan jalan keluarnya.
Sama seperti profesi lainnya, jadi seorang konsultan juga harus memenuhi kewajiban pajaknya, yakni membayar pajak penghasilan.
Seperti apa sepak terjang profesi yang satu ini dan bagaimana cara menghitung pajak konsultan? Berikut Klikpajak by Mekari ulas untuk Anda.

Apa itu Konsultan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan adalah ahli yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (penelitian, dagang, dan sebagainya). Dengan kata lain adalah penasihat.
Jadi, bisa dibilang konsultasi ini merupakan bisnis memberikan nasihat berdasarkan bidang keahlian yang dimilikinya kepada sekelompok orang tertentu yang membutuhkan jalan keluar atau pemecahan dari masalah yang dihadapi.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah Anda termasuk orang-orang punya keahlian tertentu yang saran dan masukan berdasarkan keilmuan Anda dibutuhkan banyak orang di luar sana dan mengarah ke karier konsultasi?

Macam-Macam Konsultan

Bicara profesi konsultan, artinya bidang konsultasi merupakan bentuk keahlian yang mengarah pada sebuah karier. Dengan demikian, profesi konsultan ini secara umum terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan sektor yang terdiri dari beberapa macam dan jenis konsultasi, di antaranya:
Konsultasi Manajemen
Konsultan Manajemen adalah jasa konsultasi yang biasanya terdapat pada perusahaan konsultan besar. Jasa konsultan ini biasanya disewa oleh para pemilik usaha untuk membantu meningkatkan strategi hingga operasional dan mengelola bisnis perusahaan.
Jenis konsultan dari konsultasi manajemen ini seperti; Konsultasi Strategi Bisnis, Konsultasi Operasional Bisnis, Konsultasi Keuangan Bisnis, Konsultasi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Konsultasi Risiko & Kepatuhan.
ADVERTISEMENT
Konsultasi Perusahaan
Konsultan Perusahaan merupakan jasa konsultasi bagi perusahaan-perusahaan atau dunia usaha yang mencakup skala besar atau luas.
Jenis konsultan dari konsultasi perusahaan ini misalnya; Konsultasi IT (Information Technology), Konsultasi Bisnis, dan Konsultasi Lingkungan.
Konsultasi Independen
Bagaimana dengan bentuk dari Konsultan Independen? Jika konsultan kategori Konsultasi Manajemen dan Konsultasi Perusahaan umumnya bagi profesi konsultan sebagai karyawan, maka kategori Konsultasi Independen adalah profesi konsultan yang membangun dan menjalankan bisnis mereka sendiri sebagai tenaga ahli konsultasi.
Sebagai pemilik jasa konsultasi, artinya konsultan independen ini bekerja untuk dirinya sendiri sebagai ahli penasihat dalam bidang tertentu.
Jenis konsultan dari konsultasi independen ini seperti; Konsultasi Pemasaran, Konsultasi Keuangan, dan Konsultasi Gambar.
ADVERTISEMENT

Jenis Konsultan

Dari ketiga kategori profesi konsultan di atas, bagaimana sepak terjang dari profesi ini? Banyak artikel yang mengulas tentang profesi konsultan. Klikpajak akan memaparkannya untuk Anda yang dirangkum dari berbagai sumber.
Ada jenis profesi yang masuk kategori konsultan, antara lain:
Bagaimana perhitungan dan cara menghitung pajak penghasilan profesi konsultan ini, baca selengkapnya di SINI.