Daftar KLU yang Bisa Ajukan Insentif PPN

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
7 Juli 2020 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi barang kena PPN
Klikpajak.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah insentif pajak untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi Virus Corona Baru (COVID-19). Salah satunya berupa perluasan penerima insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya hanya 102 menjadi 431 bidang industri, perusahaan KITE, dan perusahaan di Kawasan Berikat.
ADVERTISEMENT
Lebih jelasnya seperti apa insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam bentuk fasilitas percepatan restitusi dan perluasan jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN ini, berikut ulasannya.

Dasar Hukum Insentif PPh 25

Insentif pajak pertambahan nilai ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Coronavirus disease 2019. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
“Dalam beleid ini disebutkan, pengusaha yang bergerak di bidang industri tertentu, kemudian perusahaan yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat, ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.”
ADVERTISEMENT
Sehingga perusahaan mendapatkan fasilitas restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak yang dipercepat. Namun jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Selain menambah jumlah sektor usaha penerima insentif PPN, PMK No. 44/2020 ini juga memberikan perluasan insentif pajak untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 Impor, potongan angsuran PPh 25 dan insentif pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Syarat Peroleh Insentif PPN

Pengusaha kena pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPN ini harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PMK ini, di antaranya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jangka Waktu Pemberian Insentif PPN

Pemberian insentif PPN sebagai dampak COVID-19 ini berlaku selama 6 bulan, yakni untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Namun pengajuan permohonan insentif PPN ini harus disampaikan paling lambat 31 Oktober 2020.
Dalam pengajuan insentif pajak ini, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagai syarat untuk mengajukan permohonan insentif restitusi pajak pertambahan nilai.
Bagaimana cara mendaftar dan apa saja daftar jenis usaha atau KLU yang bisa ajukan insentif PPN, baca selengkapnya di: Ini Daftar Jenis Usaha Terdampak Corona yang Bisa Ajukan Insentif PPN