Jika Ekspor-Impor Terhambat Masalah SPT Pajak, Coba Lakukan Ini
Konten dari Pengguna
21 Juli 2020 13:05 WIB
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sama seperti kegiatan usaha lainnya, kewajiban perpajakan juga berlaku untuk ekspor-impor. Lancar tidaknya bisnis yang satu ini, dipengaruhi oleh pemenuhan perpajakannya.
Apa saja yang menghambat kelancaran bisnis ekspor-impor dan jenis-jenis kewajiban perpajakannya, Klikpajak by Mekari akan mengulas lengkap untuk Anda.
Apa Syarat Menjadi Eksportir dan Importir?
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa melakukan kegiatan ekspor-impor. Setidaknya, untuk menjadi pelaku usaha ekspor-impor, harus mengantongi:
Syarat Eksportir
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk
Syarat Importir
Proses Ekspor-Impor Harus Lewat Kepabeanan
Aturannya, melakukan usaha ekspor-impor itu tak sembarangan. Kegiatan ekspor-impor ini pintunya lewat Kepabeanan.
ADVERTISEMENT
Semua aktivitas usaha mengekspor barang ke luar negeri dan mengimpor barang dari negara lain harus seizin Bea Cukai (DJBC/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Tanpa melalui Bea Cukai, jangan harap bisnis ekspor-impor lancar.
Tanpa sepengetahuan Bea Cukai, artinya usaha ekspor-impor itu ilegal. Kalau masih nekat, siap-siap saja barang disita.
Syukur-syukur hanya disuruh bayar denda. Bagaimana kalau berujung pidana dan mendekam di penjara karena melakukan tindakan melanggar hukum?
Jadi, enggak bisa “nakal” biar usaha ekspor-impor bisa berjalan lancar. Caranya, cukup memenuhi dan mengikuti aturan berlaku termasuk salah satunya soal perpajakan. Bukan hanya urusan dengan Bea Cukai, tapi juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Apa hubungannya ekspor-impor ini dengan pajak?
Untuk lebih jelasnya dan bagaimana solusi jika kegiatan ekspor-impor Anda terhambat masalah SPT pajak, baca selengkapnya pada tautan berikut ini: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak