Bingung Gaji Kena Potong Biaya Jabatan 5% di PPh 21, Ini Aturannya

Insight Talenta
Dapatkan Informasi Terbaru di Dunia HR
Konten dari Pengguna
17 Juli 2020 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Insight Talenta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pajak/Dok: Shutterstock
Pernah melihat slip gaji karyawan yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21? Mengapa penghasilan bruto yang Anda terima selalu dipotong sebesar 5% untuk biaya jabatan? Berikut ini ulasan Talenta by Mekari.
ADVERTISEMENT
Ya, biaya jabatan ternyata sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan. Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.
Pada pasal tersebut mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ilustrasi pembayaran pajak/Dok: Shutterstock
Di dalam PMK itu dijelaskan bahwa biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. 
ADVERTISEMENT
Secara umum dijelaskan :
Cara Menghitung Biaya Jabatan di PPh 21:
Contoh 1:
Anwar merupakan karyawan tetap dengan status lajang di PT Gundala Putra Petir dengan gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Untuk mendapatkan penghasilan bersih atau neto, gaji Anwar harus dikurangkan biaya jabatan sebesar 5% yaitu Rp 300.000 (5% x Rp 6.000.000).
Contoh 2:
Apabila Anwar dengan status yang sama mendapatkan gaji Rp 11.000.000 per bulan, berapa biaya jabatan yang dia harus bayar?
ADVERTISEMENT
Biaya jabatan yang ditanggung Anwar adalah Rp 500.000. Alasannya biaya jabatan  yang diterima Anwar tidak dihitung berdasarkan rumus 5% × Rp 11.000.000, karena hasilnya Rp 550.000, lebih besar dari Rp 500.000 sesuai ketentuan perundang-undangan. 
Cara Menghitung PPh 21:
Pertama:
Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto - Biaya Jabatan =
Rp 6.000.000 - (5% x 6.000.000) = Rp 5.700.000
Kedua:
Hitung Penghasilan Neto Setahun            
12 x Rp 5.700.000 = Rp 68.400.000
Ketiga:
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun -                      Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
ADVERTISEMENT
Rp 68.400.000 - Rp 54.000.000 = Rp 14.400.000
Keempat:
Hitung PPh 21 Terutang Setahun:
5% x Rp 14.400.000 = Rp 720.000
Kelima:
Hitung PPh 21 Terutang Sebulan:
Rp 720.000 : 12 = Rp 60.000
Note : Hitung gajimu dengan kalkulator pajak di sini
Mau mendapatkan informasi seputar human resources (HR) lainnya? yuk, kunjungi halaman blog kami di sini.