Pemikiran Ekonomi Islam Syeikh Mustafa Husein

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Mahasiswa Doktoral Hukum Ekonomi Syariah UII
Konten dari Pengguna
16 Maret 2024 22:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ekonomi Islam. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekonomi Islam. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika sebelumnya Saya mengangkat kisah TGKH Muhammad Zainudin Abdul Madjid (Lombok) dan Raja Ali Haji (Riau), kali ini penulis akan mengulas tentang Syeikh Mustafa Husein Nasution. Mengapa beliau yang saya ulas? Karena Ulama asal Mandailing Natal Sumatera Utara, ini ternyata jauh-jauh hari sudah sangat konsen dengan muamalah dan ekonomi Islam.
ADVERTISEMENT
Syeikh Mustafa Husein Nasution adalah seorang ulama dan cendekiawan Muslim yang dikenal di Indonesia dalam konteks keilmuan Islam. Beliau telah berperan dalam memberikan pengajaran dan pandangan keagamaan yang penting bagi komunitas Muslim di Indonesia. Kontribusi-kontribusi keilmuan dan keagamaan beliau telah memberikan dampak yang signifikan dalam masyarakat Muslim di Indonesia.
Syeikh Mustafa Husein rupanya menerapkan konsep Mudharabah dalam mengelola perkebunan pada lahan-lahan Pesantren Musthafawiyah. Kerjasama antara pesantren dan pekerja kebun didasarkan pada bagi hasil yang saling menguntungkan dan menghindari terjadinya eksploitasi yang merugikan pekerja.
Koperasi yang didirikan oleh Syekh Musthafa Husein sebagai bentuk kemandirian yang selalu ditanamkan kepada santri-santrinya dan salah satu upaya untuk memperbaiki tingkat ekonomi masyarakat. Koperasi tersebut telah memberikan kesempatan kepada masyarakat menjadi pemasok barang hasil produksi mereka untuk selanjutnya diperjualbelikan melalui koperasi.
ADVERTISEMENT

Biografi Singkat Mustafa Husein Nasution

Musthafa Husein Nasution bin Husein Nasution bin Umar Nasution al-Mandaili (lahir di Tano Bato, Mandailing Natal, Sumatera Utara, 1886 – meninggal di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, 16 November 1955 pada umur 69 tahun). Ia adalah seorang Ulama terkemuka di Sumatera Utara yang meninggalkan karya bangunan keislaman monumental Madrasah di Purba Baru Mandailing Tapanuli Selatan, yaitu Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru (Pulungan, 2004).
Syeikh Mustafa Husein Nasution merupakan tokoh utama dalam pendirian pesantren terbesar, tertua dan paling berpengaruh di Sumut, yakni pesantren Musthafawiyah Purba Baru yang didirikannya pada tahun 1912. Ia juga merupakan pejuang serta tokoh pendiri NU pertama di Sumatera Utara (Sukhairi, 2023).
Mustafa Husein Nasution setelah menyelesaikan pendidikannya di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1912 kembali ke Indonesia. Beliau telah memiliki ilmu yang mumpuni dan memulai jalan dakwahnya di Sumatera Utara (Nurul Izzah & Azhari Akmal Tarigan, 2022).
ADVERTISEMENT

Pemikiran Ekonomi Islam Syeikh Mustafa Husein Nasution

Kolonialisme yang dialami Indonesia mengakibatkan masyarakat mengalami penderitaan dan kesengsaraan yang berkepanjangan yang berdampak pada bidang politik, sosial, budaya, ekonomi dan pendidikan. Penderitaan lain yang dialami masyarakat Indonesia juga seperti kelaparan, perbudakan dan kemiskinan. Hal ini yang menggerakkan Syeikh Mustafa Husein Nasution untuk peduli terkait ekonomi masyarakat pada saat itu (Nurul Izzah & Azhari Akmal Tarigan, 2022).
Kiprahnya dalam pengembangan masyarakat dilakukan dengan beberapa pendekatan. Beliau yang mendalami agama Islam tidak hanya bergelut dibidang pendidikan Islam namun juga aktif dalam bidang pertanian dan juga bisnis. Ketertarikan beliau terhadap bisnis diwariskan oleh ayahandanya yang seorang pedagang atau toke yang menjual hasil pertanian seperti kopi, cengkeh, beras dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Syekh Musthafa Husein menerapkan pertanian modern pada lahan perkebunan yang dimilikinya. Lahan-lahan yang dimilikinya sebagian besar ditanami tanaman karet. Pengelolaan getah hasil karet dilakukan dengan menggunakan teknologi pertanian. Pengetahuannya terhadap teknologi pertanian ini diperoleh berkat kunjungannya ke negara Malaysia (Hamdan & Salamuddin, 2021).
Konsep Mudharabah yang diterapkan dalam pengelolaan perkebunan pada lahan-lahan Pesantren Musthafawiyah dinilai efektif dan telah mempertimbangkan aspek risiko seminimal mungkin. Menurut Yudono dalam Arief (2022) salah satu kegiatan muamalah yang tujuannya saling tolong-menolong adalah bagi hasil dalam pertanian.
Selanjutnya, pemikiran ekonomi Syekh Musthafa Husein yaitu dalam bidang pengembangan koperasi. Pesantren Musthafawiyah yang memiliki jumlah santri yang banyak menyebabkan terjadinya lonjakan peningkatan permintaan terhadap konsumsi barang di lingkungan pesantren. Selain untuk pemenuhan konsumsi para santri, pendirian koperasi juga didasari pemenuhan kebutuhan finansial dewan guru dan para pengelola pesantren.
ADVERTISEMENT

'Sepak Terjang' Syeikh Mustafa Husein Nasution

Syeikh Mustafa Husein Nasution dikenal sebagai seorang ulama dan cendekiawan Muslim yang aktif dalam memberikan pengajaran, memberikan pandangan keagamaan, serta terlibat dalam berbagai aktivitas sosial dan keagamaan di Indonesia. Beberapa 'sepak terjang' selama masa hidupnya di antaranya adalah:
1. Pengajaran dan Penelitian: Syeikh Mustafa Husein Nasution dikenal karena pengetahuannya yang luas dalam ilmu agama Islam. Beliau mungkin telah terlibat dalam memberikan pengajaran di pesantren, universitas, atau lembaga pendidikan Islam lainnya. Selain itu, kemungkinan beliau juga telah melakukan penelitian dan penulisan dalam bidang-bidang seperti tafsir, fiqh, dan sejarah Islam.
2. Kepemimpinan Keagamaan: Sebagai seorang ulama, beliau telah memainkan peran penting dalam memberikan pandangan dan fatwa keagamaan tentang berbagai masalah yang relevan bagi umat Islam di Indonesia. Kepemimpinan keagamaan seperti ini dapat mempengaruhi pemahaman dan praktik keagamaan di kalangan umat Islam.
ADVERTISEMENT
3. Keterlibatan Sosial: Beliau juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, atau bantuan kemanusiaan. Keterlibatan ini mencerminkan komitmen beliau terhadap pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan sosial.
4. Peran dalam Dialog antar Agama: Mengingat posisinya sebagai seorang cendekiawan dan ulama, Syeikh Mustafa Husein Nasution mungkin juga terlibat dalam dialog antar-agama. Partisipasinya dalam dialog semacam ini dapat membantu mempromosikan pemahaman antar-agama yang toleran dan mempererat hubungan antar umat beragama.
5. Mengeluarkan Fatwa Resolusi Jihad: Tidak hanya dalam pengembangan pendidikan. Bersama dengan ulama Nusantara lainnya, Syeikh Musthafa Husein mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad yang mewajibkan umat Islam untuk turut serta dalam jihad fi sabilillah untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia dari agresi atau penjajahan Belanda.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Dalam tulisan ini, penulis menyorot peran penting Syeikh Mustafa Husein dalam memperjuangkan prinsip-prinsip ekonomi Islam di daerah asalnya, Mandailing Natal. Sebagai seorang ulama dan cendekiawan Muslim, beliau tidak hanya mengemukakan pandangan keagamaan, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam menerapkan akad musyarakah dalam praktiknya.
Upaya-upaya ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas keagamaan dan budaya masyarakat Mandailing Natal. Dengan demikian, perjuangan Syeikh Mustafa Husein tidak hanya merupakan upaya untuk memajukan ekonomi lokal, tetapi juga bagian dari gerakan yang lebih luas untuk memperkuat pemahaman dan praktik Islam dalam berbagai aspek kehidupan.[]