Peran Perbankan Syariah dalam Memajukan UMKM

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Mahasiswa Doktoral Hukum Ekonomi Syariah UII
Konten dari Pengguna
20 September 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: Pinterest.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Pinterest.com
ADVERTISEMENT
Oleh: Edo Segara Gustanto*
Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan di mana dalam pelaksanaan kegiatan operasional di dalamnya berdasarkan pada penerapan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam yang digunakan dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya). Ia mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Perbankan Syariah dan UMKM
Perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus meningkat dan bertambah tiap tahunnya. Namun, para pelaku UMKM masih saja mengalami masalah dalam kestabilan perekonomiannya. Di masa-masa pandemi COVID-19, tentu ini jadi pukulan yang amat berat bagi pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
Di tengah fakta bahwa perbankan syariah mampu bertahan pada saat pandemi sedang terjadi. Perbankan syariah harus muncul sebagai wadah dan badan yang menaungi serta memodali seluruh kegiatan para pebisnis kecil terutama para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya agar sesuai dengan syariah Islam.
Perbankan Syariah hadir sebagai perantara kedua atau sebagai pemberi modal usaha kepada masyarakat serta menghimpun dana masyarakat baik dalam bentuk kredit atau dalam bentuk produk lainnya dalam rangka mewujudkan taraf hidup masyarakat. Bank Syariah harusnya memfokuskan pembiayaannya kepada sektor ini, karena UMKM dirasa mampu menopang perekonomian nasional.
com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
Mampukah BSI Mengandeng UMKM?
Merger yang dilakukan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang kemudian melebur menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) sukses dilakukan. Bank konvensional yang identik dalam pembiayaan kredit UMKM adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pertanyaannya, apakah BSI mampu menjadi bank syariah yang fokus penyaluran pembiayaannya ke UMKM?
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyatakan "BSI siap untuk mendukung pengembangan ekonomi di berbagai segmen, baik korporasi, komersial, usaha kecil dan menengah, usaha mikro, konsumen dan pesantren."
Sampai Februari 2021, penyaluran pembiayaan BSI di sektor UMKM sebesar Rp 35,3 triliun. Pertumbuhan transaksi secara year on year (yoy) BSI mobile sebesar 77,24 persen dengan nilai volume per 28 Februari 2021 sebesar Rp 11 triliun.
Komitmen BSI dalam pengembangan UMKM ini juga patut ditiru oleh Bank Syariah lainnya, terutama Bank-bank umum syariah. Untuk BPRS saya kira tidak perlu diragukan lagi, karena memang target mereka adalah UMKM. Tinggal kita menunggu gebrakan bank syariah lainnya yang di Indonesia dalam mengembangkan UMKM yang ada di Indonesia.[]
ADVERTISEMENT
(*) Dosen FEBI Institut Ilmu al-Qur'an An-Nur Yogyakarta