Startup Baru Sinergi dengan Perbankan Syariah, Mungkinkah?

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Mahasiswa Doktoral Hukum Ekonomi Syariah UII
Konten dari Pengguna
26 September 2021 21:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Oleh: Edo Segara Gustanto*
Akhir-akhir ini, mungkin kita sering mendengar kata-kata startup? Apa sih sebenarnya Startup ini? Startup sendiri berasal dari kata serapan Bahasa Inggris, yang berarti bisnis yang baru saja dirintis atau bisnis rintisan.
ADVERTISEMENT
Startup adalah perusahaan rintisan yang baru beroperasi. Dengan kata lain, startup artinya perusahaan yang baru masuk atau masih berada pada fase pengembangan atau penelitian untuk terus menemukan pasar maupun mengembangkan produknya.
Saat ini, istilah perusahaan startup biasanya mengacu pada perusahaan-perusahaan yang layanan atau produknya berbasiskan teknologi. Perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia memang cukup kencang dalam beberapa tahun belakangan ini.
Sebuah usaha bisa disebut sebagai startup kalau memiliki minimal 3 faktor yakni, pendiri (founder), pemilik dana (investor), dan produk atau layanan. Startup kemudian bisa menjadi kategori unicorn apabila nilai koorporasinya sudah melebihi USD 1 miliar atau setara dengan Rp 14 triliun (kurs Rp 14.000).
Perbankan Syariah dan Startup Baru
Pinjaman modal usaha menjadi jalan para pebisnis untuk merintis atau mengembangkan bisnis yang mereka miliki. Mengembangkan usaha hingga sukses tentu saja menjadi impian bagi setiap pengusaha. Sayangnya, tidak semua orang memiliki modal awal yang memadai.
ADVERTISEMENT
Sebagai mantan bankir, tentu saya paham betul bahwa sangat sulit sekali usaha-usaha baru mengakses dana di perbankan. Dalam persyaratan pengajuan untuk usaha biasanya disyaratkan sekian tahun usaha sudah berjalan (minimal 1 tahun).
Salahkah kebijakan bank seperti ini? Menurut saya tidak salah juga, ini bentuk mitigasi perbankan agar dana yang disalurkan tetap aman dan menguntungkan. Namun jadi PR kita semua, bagaimana memunculkan usaha-usaha baru dan kemudian menjadikan mereka pelaku usaha yang bankable.
Startup Sinergi dengan Bank Syariah
Tujuan dari perbankan syariah adalah menunjang operasional pembangunan nasional dengan orientasi mewujudkan keadilan, kebersamaan, dan meratakan kesejahteraan rakyat. Bank syariah memiliki tugas sebagai lembaga penyambung pemilik dana yang berlebihan (menabung) kemudian dihubungkan ke pemilik usaha dengan mekanisme investasi (pembiayaan) berdasarkan hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi antara teknologi dan perbankan syariah menjadikan jangkauan perbankan syariah semakin luas dan memberi kemudahan kepada nasabah. Kerja sama ini memudahkan bank syariah untuk menjangkau banyak nasabah baru melalui transaksi digital. Kolaborasi ini memungkinkan startup baru bekerja sama dengan bank syariah sebagai mitra.
Seperti startup yang melayani konsumen dengan fleksibel melalui scanning QR guna mendukung sistem pembayaran yang fleksibel dan aman. Metode pembayaran dari perusahaan startup yang mudah dan praktis akan membuat para investor tertarik bekerja sama dengan pelaku jasa keuangan dan startup-startup baru.
Meski bank syariah memiliki semangat nilai-nilai keislaman, bank syariah harus menunjukkan kinerja yang baik serta mengikuti perubahan zaman (akrab dengan teknologi). Bank syariah juga harus terus berinovasi guna meluaskan jangkauan nasabah. Sehingga hemat penulis, kolaborasi dengan startup merupakan sebuah keniscayaan.[]
ADVERTISEMENT
(*) Dosen Institut Ilmu Al-Qur'an An-Nur Yogyakarta