news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Atur Pajak Tanah Nganggur, Pemerintah Masih Kaji Jumlah Setoran

26 Maret 2017 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Tanah Nganggur (Foto: Picjumbo)
Menteri Perekonomian Darmin Nasution mengaku saat ini pemerintah tengah mengkaji terkait besaran tarif yang akan dikenakan pada tanah nganggur atau tidak produktif.
ADVERTISEMENT
"Kita masih merumuskannya. Intinya kita mau mencari developer itu butuh waktu juga. Kita harus buat itungan yang baik. Berapa lama dia harus beli lahan dan dikembangkan sebelum kena pajak lebih tinggi,"ungkap Darmin usai mengisi dialog media di Galeri Nasional Jakarta Pusat, Minggu (26/3).
Sementara itu, saat ditemui ditempat yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tujuan dari pajak tanah tidak produktif ini agar tanah tidak menjadi sekadar komoditas.
"Kita sudah mulai sadar dan akumulasi bahwa itu diperlukan dalam rangka kita mengontrol (harga tanah), "ungkap Sofyan.
Diskusi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Sofyan menyebutkan, terkait pajak tanah tidak produktif ini, dirinya sedang melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
"Kita masih koordinasi terus sama menkeu. Karena kita udah dua atau tiga kali rapat bagaimana menentukan angka. Itu masih tingkat koordinasi,"ungkapnya.
Adapun pemerintah hingga saat ini masih mengkaji mengenai aturan pajak progresif terhadap tanah tidak produktif alias nganggur. Sebab, melalui skema ini diharapkan bisa membatasi gerak para spekulan tanah yang menyebabkan harga properti melambung tinggi.
Aturan mengenai pajak menganggur akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak.