Harga Garam Naik, KKP Bentuk Tim Verifikasi

26 Juli 2017 18:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi garam (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi garam (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Garam dapur di beberapa daerah saat ini mulai langka, sehingga berimbas pada harga garam di pasaran yang mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) pada Selasa (25/7) kemarin, sempat mengamati kenaikan harga garam dapur di Pasar Tradisional Pasar Minggu, yang mengalami kenaikan harga dari Rp 500 hingga Rp 1.000/bungkus ukuran 250 gram. Harga garam dapur yang semula Rp 2.000/bungkus menjadi Rp 3.000/bungkus.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti, menjelaskan bahwa kelangkaan garam saat ini disebabkan sebagian petani garam di beberapa daerah belum melakukan panen, karena iklim dan cuaca yang kurang baik.
"Saat ini terjadi anomali iklim dari awal tahun, beberapa daerah bahkan masih hujan, jadi petani belum bisa panen. Oleh karena itu, ada kekurangan stok garam nasional," jelas Brahmantya, di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
Mengantisipasi permasalahan kelangkaan stok garam, Brahmantya menjelaskan pemerintah melalui KKP telah menbentuk tim verifikasi lapangan untuk mengkaji ketersediaan stok produksi garam dan kebutuhan bahan baku garam dapur. Nantinya verifikasi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi langkah pemerintah dalam melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri.
"Tim verifikasi terdiri dari KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Tim setelah melakukan verifikasi dilapangan akan kelihatan langkah impor garam itu berapa jumlahnya, minggu ini kemungkinan hasil verifikasinya (keluar)," imbuh Brahmantya.
Lebih lanjut Brahmantya dan beberapa kementerian tengah menyusun regulasi pengendalian impor garam, yang merupakan turunan dari UU No 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan budidaya ikan dan petani garam. Selain itu KKP bersama dengan Kementerian Perdagangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan No 125 Tahun 2015 terkait syarat kadar NHCL dan tarif impor garam.
ADVERTISEMENT
"Sebelum peraturan ini terbit KKP akan koordinasi dengan instansi-instansi terkait agar peraturan perundang-undangan dan implementasi pergaraman selaras dengan UU No 7 tahun 2016. Ada undangan dari Mendag untuk merapikan Permendag No 125 Tahun 2015 terhadap syarat-syarat terkait kadar garam dan penetapan tarif impor garam," pungkas Bramantya.