Menteri Perhubungan: Tolong Jaga Transportasi Konvensional

26 Maret 2017 20:25 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Revisi Peraturan Transportasi Online (Foto: Ela Nurlaela)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 kepada para pengemudi angkutan transportasi online maupun konvesional.
ADVERTISEMENT
Dalam revisi tersebut juga telah diatur masalah kuota dan aturan skema batas atas dan batas bawah. Hal itu dimaksudkan untuk tetap menjaga kedua moda transportasi online dan konvesional agar tidak terjadi perang tarif.
"Saya ingin dua dari ketentuan ini sangat melindungi untuk pengemudi taksi online dan konvensional. Dengan positif kita yakini, kita tidak ada inisiatif apapun untuk menggeser atau menghilangkan rezeki. Karena kita tahu apa yang kita lakukan sangat penting untuk kita, masyarakat dan untuk negara," Ungkap Budi saat sosialisasi di Gedung Balai Kota Jakarta, Minggu (26/3).
Budi Karya, Menteri Perhubungan. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Selain itu, Budi menjelaskan revisi permenhub ini selain untuk menjaga keberadaan moda transportasi konvesional karena hadirnya transportasi online, juga sebagai payung hukum agar bisa mengatur kondisi transportasi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Karena itu pesan Presiden, tolong dijaga supaya angkutan konvensional tetap dijaga. Tapi beliau juga ingin menjaga online dan mengapresiasi sebagai bentuk modernisasi dan kemajuan," papar Budi.
Budi menjelaskan, majunya perkembangan teknologi tidak bisa dipungkiri sehingga kehadiran transportasi berbasis online tidak bisa dielakkan.
"Sekarang ini yang kita lihat adanya kompetisi, maka dengan aturan ini kita atur kesetaraan. Dengan modernisasi online ini kita jangan meninggalkan atau menganaktirikan saudara-saudara kita yang berpenghasilan dari situ (konvensional)," kata Budi.