Pemerintah Tetap Minta Freeport Bayar Pajak Sesuai Aturan

21 Agustus 2017 20:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan freeport sedang bertugas (ilustrasi) (Foto: Reuters/Stringer)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan freeport sedang bertugas (ilustrasi) (Foto: Reuters/Stringer)
ADVERTISEMENT
Negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum menemui ujung terkait empat poin negosiasi, yakni perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51 persen, dan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Di sisi perpajakan, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah tetap akan mempertahankan dua koridor negosiasi bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) membayar penerimaan negara sesuai ketentuan berlaku.
“Itu amanat Undang-Undang. Kami tidak boleh langgar itu. Koridor lain di UU juga dalam proses renegosiasi, penerimaan negara harus lebih tinggi. Itu Pasal 169 UU Minerba. Skema apapun, penerimaan harus lebih tinggi. Itu harus kami amankan. Di renegosiasi koridornya itu,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Kemenkeu, Senin (21/8).
Menurut Suahasil, terkait soal perpajakan pihaknya masih akan berunding dengan Freeport Indonesia. Isi dari perundingan itu sesuai dengan koridor yang telah disebutkan.
Adapun untuk perpajakan ini juga menurutnya sesuai dengan target Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, yaitu pada Oktober 2017. “Kami berunding dulu. Kalau ada hasilnya, kami kasih tahu. Nanti tunggu Oktober," jelas Suahasil.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menanggapi terkait Freeport Indonesia.
"Aku enggak ada komentar dulu," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Jonan mengklaim Freeport setuju melaksanakan kewajiban divestasi sebesar 51 persen. Selain itu, Freeport juga setuju untuk membangun smelter. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Freeport, yaitu mengganti status mereka dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
"Kalau 51 sudah sepakat. Tinggal nanti caranya segala macam. Ini mau nego final," sebutnya ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/8).