Utang Pemerintah RI Hingga Juli 2017 Naik Jadi Rp 3.779 Triliun

21 Agustus 2017 7:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kementerian Keuangan (Foto: Kemenkeu Foto/Langgeng)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian Keuangan (Foto: Kemenkeu Foto/Langgeng)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Posisi utang pemerintah pusat hingga akhir Juli 2017 mencapai Rp 3.779,98 triliun, naik Rp 73,47 triliun dibandingkan posisi akhir bulan sebelumya yang sebesar Rp 3.706,52 triliun.
ADVERTISEMENT
Total utang tersebut masih didominasi oleh utang yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 80,6 persen atau Rp 3.045 triliun dan 19,4 persen sisanya atau Rp 734,98 triliun berupa penarikan pinjaman.
Sementara itu, kenaikan utang selama sebulan sebesar Rp 73,47 triliun, berasal dari penerbitan SBN neto mencapai Rp 65,50 triliun. Tambahan itu juga berasal dari penarikan pinjaman neto mencapai Rp 7,96 triliun.
"Tambahan pembiayaan utang memungkinkan kenaikan belanja produktif di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, transfer ke daerah dan dana desa, serta belanja sosial," dilansir dari situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Senin (21/8).
Dengan menggunakan asumsi Produk Domestik Bruto (PDB) dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 13.613 triliun, maka rasio total outstanding utang pemerintah mencapai 27,77 persen terhadap PDB.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu masih di bawah target rasio utang pemerintah hingga akhir tahun yang mencapai 28,9 persen terhadap PDB. Angka itu juga masih lebih rendah dibanding dengan rasio utang Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Brazil, dan India serta lebih rendah dibanding rasio utang negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Tak hanya itu, rasio utang pemerintah juga masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen.