'Buah Simalakama' antara Korporasi, Buruh, dan Posisi Pemerintah

Asmiati Malik PhD
International Relations - International Political Economist - Young Scholars Initiative - Senior researcher at AsianScenarios - Dosen Hubungan Internasional Universitas Bakrie
Konten dari Pengguna
1 Mei 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asmiati Malik PhD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berbagai poster protes saat aksi Hari Buruh di depan Gedung Negara Grahadi Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berbagai poster protes saat aksi Hari Buruh di depan Gedung Negara Grahadi Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Korporasi dan buruh adalah bagian yang sangat penting dalam roda perekonomian. Kedua entitas ini bagaikan jantung dan paru dari negara. Sayangnya di Indonesia, kedua entitas ini memiliki alur cerita yang berbeda di mana korporasi (khususnya perusahaan asing) kerap menjadi kambing hitam pembawa ketidakadilan ekonomi untuk para buruh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan korporasi (asing) merasa Indonesia sudah menjadi negara yang tidak menarik untuk industri padat jasa karena besarnya tuntutan upah minimum pekerja yang sudah hampir dengan gaji buruh di China dan jauh lebih besar dengan gaji buruh di Vietnam dan Bangladesh.
Sebagai perbandingan upah minimum di China sebesar Rp 4,6 juta per bulan di Shanghai dan Rp 2,1 juta di wilayah Guangxi. Sedangkan Indonesia untuk wilayah Jakarta saja sudah mematok Rp 3,94 juta per bulan, atau Rp 600 ribu lebih murah dari standar gaji di Shanghai yang menawarkan fasilitas infrastruktur jauh lebih baik. Sementara itu, di Vietnam standar gaji buruh per bulan hanya Rp 1,18 juta dan Bangladesh hanya Rp 250 ribu per bulan (lihat pada grafik 1 di bawah).
Grafik 1. Upah minimum di empat negara (Data diolah dari berbagai sumber)
Ini menjadi faktor utama kenapa industri padat karya (misalnya industri garmen, baju, sepatu dll) yang notabene menyediakan lapangan kerja paling besar, memindahkan pabrik mereka secara berjamaah dari wilayah Jabodetabek ke Vietnam dan Bangladesh. Besarnya komponen biaya buruh ini sangat membebani biaya produksi untuk industri padat jasa, belum lagi kenaikan komponen listrik yang terus naik dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Tuntutan kenaikan gaji, tunjangan kesehatan, transportasi, dana pensiun, kesetaraan ekonomi, hak berkumpul, dan berserikat sering menjadi topik utama yang selalu didengungkan oleh buruh. Negara pun mengejawantahkan tuntutan tersebut melalui UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan di masa pemerintah Presiden Megawati.
Undang-undang ketenagakerjaan ini menjadi pintu terbentuknya aliansi serikat buruh yang kuat, terutama untuk industri yang bersifat padat karya. Ini bisa dilihat di penjelasan Pasal 104 Ayat 1 dinyatakan bahwa "kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh”.
Pemberian kebebasan buruh untuk membentuk, masuk, dan menolak ikut dalam serikat pekerja bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi pembentukan aliansi serikat buruh ini baik untuk pembentukan hubungan yang sehat antara korporasi, pekerja, dan pemerintah dalam struktur negara demokratis. Dengan demikian setiap entitas baik itu institusi pasar, negara, dan masyarakat memiliki daya tawar yang sama dan hubungan antara institusi-institusi ini pun bisa diharmonisasikan.
ADVERTISEMENT
Hubungan ini juga bisa menjadi buah simalakama, ketika salah satu entitas (aktor) baik itu korporasi atau serikat pekerja memiliki pengaruh yang lebih dominan dalam politik. Kondisi ini akan membawa rasa ketidakadilan baik itu untuk korporasi dan buruh.
Dalam teori ilmu ekonomi-politik, keberpihakan negara ke sektor korporasi sering diasosiasikan dengan mazhab liberal kapitalis. Sedangkan keberpihakan negara pada serikat pekerja dikenal dengan konsep ekonomi-sosialis.
Perdebatan kedua mazhab ini setidaknya berpusat pada perbedaan pengertian tentang harga dan nilai. Ini berhubungan dengan ukuran yang dipakai untuk mengukur harga barang dan jasa yang di produksi. Konsep ini juga menentukan besaran gaji yang diberikan untuk pekerja.
Penerapan konsep ini tergantung pada ideologi ekonomi-politik yang diadopsi oleh negara tersebut. Seperti misalnya di Amerika Serikat, penetapan harga barang dan jasa serta gaji buruh berdasarkan pada pendekatan teori ekonomi neoklasik yang menetapkan besaran gaji berdasarkan pada permintaan, penawaran, dan jumlah barang dan jasa yang diproduksi.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa sederhana, gaji buruh ditentukan oleh besaran jumlah produksi barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan, semakin besar produksi yang dihasilkan maka semakin besar komponen gaji yang diberikan (dalam ilmu ekonomi biasa dikenal dengan labour economics), sedangkan besaran nilainya sendiri bersifat relatif dan subjektif. Misalnya barang yang berharga buat saya belum tentu berharga untuk anda, sehingga besaran harga menjadi relatif sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli.
Dalam sistem ini berlaku hukum kompetisi dan insentif di mana pekerja sama-sama akan berusaha untuk memproduksi barang dan jasa (berkontribusi dalam perusahaan) untuk mendapatkan kenaikan upah dan insentif.
Sejumlah buruh mengikuti aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Boyke Ledy Watra
Konsep ini tidak sejalan dengan pendekatan Marx yang terkenal dengan teori labour of value. Marx membedakan harga dan nilai.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, Marx menetapkan nilai dari komoditas tergantung dari jumlah pekerja yang dialokasikan untuk memproduksi barang dan jasa. Suatu barang dan jasa menjadi berharga tinggi tergantung pada jumlah utilitas (manfaat) oleh barang dan jasa yang diproduksi. Sehingga penentuan nilai barang dan jasa bersifat sangat objektif (atau nilai dari barang dan jasa tersebut), bukan dari seberapa besar nilai yang sanggup dikorbankan oleh pembeli untuk membeli barang tersebut.
Kalau kita memakai pendekatan teori ini, maka standar gaji pekerja di London, New York, Seoul, Tokyo, dan Jakarta harusnya sama. Karena pada prinsipnya mereka menggunakan sumber (resources: tenaga kerja, waktu, material) dan menyediakan manfaat yang sama. Kelemahan teori ini menghilangkan sifat alami dari bisnis yaitu kompetisi dan intensif. Kedua komponen ini sangat penting untuk perbaikan kinerja, peningkatan kualitas barang dan jasa yang di produksi, serta menghasilkan ide yang inovatif.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pekerja asing. Foto: Shutter Stock
Di satu sisi korporasi memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan dan menekan pengeluaran. Ini menjadi motivasi utama bagi korporasi untuk berinvestasi di negara-negara yang menawarkan kemudahan investasi, biaya produksi, dan buruh yang murah.
Tapi di sisi lain, negara tidak mampu mewadahi tuntutan dari korporasi karena kuatnya daya tarik politik dari serikat buruh yang memiliki anggota yang begitu banyak. Akibatnya negara (pemerintah) sering kali berkompromi untuk memihak untuk memenuhi kenaikan upah minimum buruh untuk mempertahankan stabilitas politik dan posisi mereka di mata pemilih (buruh).
ADVERTISEMENT
Masalahnya, sebenarnya bukan pada kompromi perjanjian sosial (social contract) antara buruh dan pemerintah, tapi terletak pada kelalaian pemerintah untuk membangun kohesitifitas usaha yang sehat di Indonesia. Seperti misalnya besarnya kekuatan pemilik modal di partai politik menyebabkan kompetisi alami tersisih secara politis. Ini menyebabkan korporasi tidak bisa melakukan inovasi.
Selain itu kompromi politik antara negara dan buruh sendiri menyebabkan kualitas buruh sendiri menjadi tanda tanya. Misalnya saja, kalau gaji awal seorang dosen PNS adalah Rp 1,5 juta per bulan yang notabene dituntut untuk setidaknya S2, sedangkan untuk menjadi buruh bisa dari lulusan SD, SMP, dan SMA. Menjadi tanya besar, kalau gaji buruh lebih besar dari gaji buruh (padat karya), untuk apa sekolah tinggi-tinggi kalau toh pada akhirnya tidak membawa pada perbaikan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Di sinilah pentingnya semua entitas baik itu pemerintah, pelaku usaha, dan serikat buruh untuk sadar diri. Tuntutan kenaikan upah yang didorong oleh kenaikan biaya hidup jelas menyebabkan investor enggan berinvestasi di Indonesia. Di lain sisi, kelalaian pemerintah untuk menciptakan ruang dan kondisi yang baik untuk bisnis bisa tumbuh menyebabkan hilangnya lapangan kerja. Ini menjadi buah simalakama untuk pengembangan industri di Indonesia.
-----------
Depth Analisis dari Asmiati Malik. Senior Researcher di Asian Scenarios.