Pemprov DKI Tarik Draf Raperda Reklamasi dari Prolegda

6 Desember 2017 1:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Sandi di Istana Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Sandi di Istana Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah menarik draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda). Surat penarikan draf tersebut telah dikirim ke DPRD DKI dan disetujui sejak (22/11).
ADVERTISEMENT
"Jadi kita memang sudah mengirimkan surat, kita akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Anies mengatakan, draf raperda harus melalui pengkajian ulang dan disesuaikan dengan kondisi pesisir Jakarta saat ini dan yang akan datang. Anies melihat terdapat perbedaan kondisi, baik secara geopolitik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebudayaan.
Kedepannya, Anies akan membentuk tim penataan kawasan pantai untuk penyusunan raperda. Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tidak menyebutkan lebih detail siapa tim yang ia maksud akan menyusun penataan kawasan tersebut.
"Karena itu salah satu yang akan dibuat adalah tim penataan kawasan pantai. Dan tim itulah akan menyusun, dari sana kita memiliki rancangan yang lebih matang untuk dijadikan sebagai perda," lanjut Anies.
ADVERTISEMENT
Anies menambahkan, draf raperda tersebut akan menjadi rancangan yang lebih matang dari sebelumnya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci berapa persen perubahan, serta pasal-pasal mana saja yang akan diubah.
"Karena itu penarikan ini bukan soal persentase sama sekali. Penarikan ini justru kita mau me-review secara keseluruhan. Baru dari sana kita lakukan pengaturan lewat Perda, supaya Perda yang dihasilkan bukan sekadar mengatur yang sekarang ada, tapi justru mengatur ke masa depan," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno berharap agar ada sejumlah revisi dalam draf raperda yang ditarik kembali. Salah satunya adalah penyediaan lapangan pekerjaan.
"Kita ingin betul-betul raperda bisa memastikan terciptanya lapangan pekerjaan, khususnya di Jakarta Utara karena disitu ekonominya yang paling sulit," kata Sandi sebelum meninggalkan Balai Kota, Selasa (5/11) malam.
ADVERTISEMENT
Terkait perubahan dan penyesuaian dalam draf raperda tersebut, Sandi mengaku masih akan berkonsultasi dengan Anies dan tim kuasa hukum.
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak ada dalam 45 program pembentukan Peraturan Daerah 2018. Raperda yang mengatur soal kontribusi tambahan pengembang bagi Pemprov DKI sebanyak 15 persen tidak masuk dalam usulan Anies-Sandi.
Saat masa kepemimpinan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, pembahasan raperda ini sempat diajukan kepada DPRD DKI. Namun, usulan pembahasan tersebut dinilai terlambat oleh DPRD. Karena saat itu Djarot sudah tidak bisa mengirimkan surat penyampaian LKPJ atau Laporan Kinerja Pertanggungjawaban.