Dua Terdakwa Pembunuh Bule Belanda di Bali Divonis 15 Tahun Penjara

Konten dari Pengguna
25 Mei 2018 1:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Eliasar Patun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denpasar-Dua terdakwa yang diduga menghabisi nyawa bule Belanda bernama Robert Goelhoed, Kamis (25/5) divonis sama yaitu 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim pimpinan Ketut Suarta, dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yaitu menyatakan kedua terdakwa, Winda Wilantara (23) dan Andika Budiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair.
Namun, majelis hakim tindak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan oleh Jaksa Putu Gede Suriawan yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya memangkas hukuman kedua terdakwa dari tuntutan 18 tahun penjara mejadi 15 tahun.
“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,”sebut hakim Suarta sembari mengetuk palunya.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, majelis hakim mengatakan, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa dilakukan 26 Oktober 2017, pukul 15.30 Wita di Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Bali, Jalan Ambon Komplek Amsterdam A Nomor 7.
Sebelum menghabisi nyawa korban, kedua sudah melakukan perencanaan pada 25 Oktober 2017, Pukul 01.15 Wita saat tinggal di Kondotel milik korban Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.
Selain membunuh korban, kedua terdakwa berniat untuk merampas barangnya, seperti dua mobil.
Terungkap pula pembunuhan itu terjadi, usai korban meminta kedua terdakwa untuk melakukan kegiatan asusila sesama pasangan sejenis itu di kamar mandi korban.
ADVERTISEMENT
Karena kesal dan merasa dilecehkan, Winda langsung mangambil besi barbel yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban sebanyak dua kali yang dibantu rekannya Andika Budiyanto yang mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah di kamar mandi.
Tidak hanya menggunakan besi barbel, kedua terdakwa juga menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa korban hingga korban tewas. Kemudian kedua terdakwa meninggalkan korban.
Polisi berhasil pada 7 November 2017 berhasil membekuk terdakwa Winda Wilantara di Kampung Agung Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Sedangkan Andika Budiyanto ditangkap petugas pada 9 November 2017 di rumah orang tuanya di Perum Komplek Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.