Peran Pemerintah Dalam Menyikapi Persaingan Harga yang Tidak Sehat

Elma Rajab Heriza
ASN BPKP dan Mahasiswa Diploma III Akuntansi Alih Program - PKN STAN
Konten dari Pengguna
8 November 2021 20:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Elma Rajab Heriza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Justin Lim on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Justin Lim on Unsplash
ADVERTISEMENT
Siapa yang tidak mengenal dua perusahaan aplikasi ride-hailing terbesar di Indonesia? Yakni Gojek, startup buatan asli anak bangsa yang berada di bawah naungan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Dan Grab, startup buatan negara malaysia yang berada di bawah naungan PT Grab Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di dalam sudut pandang ilmu ekonomi, pasar ekonomi dari dua perusahaan raksasa tersebut dikenal dengan istilah Pasar Oligopoli. Yaitu kondisi di mana hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar (menyediakan suatu barang/jasa), namun memiliki jumlah konsumen yang begitu besar.
Dan di dalam pasar oligopoli sendiri, keberlangsungan usaha setiap perusahaan bisa ditentukan oleh aktivitas pemasaran dan promosi dari produk yang ditawarkan oleh setiap perusahaan. Hal ini dikarenakan persaingan di dalam pasar oligopoli yang sangat begitu ketat, sehingga tiap-tiap produsen/perusahaan akan berusaha memaksimalkan penawaran mereka agar para konsumen cenderung memilih untuk menggunakan jasa/membeli produk mereka.
Maka tak perlu heran, baik barang/jasa yang ditawarkan oleh Gojek maupun Grab akan terus saling bersaing di dalam hal tarif serta promosi dengan berbagai kelebihan fasilitas mereka masing-masing. Dan persaingan antara tarif maupun promosi yang diberikan oleh kedua perusahaan tersebut dikenal dengan istilah Price War (Perang Tarif/ Perang Promo).
ADVERTISEMENT

Bagaimana dampak Price War itu sendiri?

Dampaknya sendiri terbagi ke dalam dua jangka waktu, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, tentu konsumen akan diuntungkan dengan adanya price war tersebut, mengapa? Alasannya sederhana. Karena ketika perusahaan saling bersaing dan memberikan berbagai tarif yang dapat menarik hati konsumen, tentunya konsumen akan cenderung berpihak kepada perusahaan yang memberi tarif termurah kepada mereka.
Namun pada jangka panjang, price war ini sejatinya menandakan adanya sebuah persaingan yang tidak sehat yang dapat mematikan usaha pesaing lainnya. Ketika sudah tidak ada lagi kompetitor di bidangnya, maka produsen yang memenangkan persaingan cenderung akan menguasai pasar. Sehingga akan timbul praktik monopoli perdagangan. Di tahap ini, produsen tidak akan segan-segan untuk menaikkan harganya jauh lebih tinggi dari yang bisanya. Dan tentu, bila hal ini terjadi, para konsumenlah yang akan sangat dirugikan.
ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana jika Price War berakhir?

Perang tarif yang diberikan oleh kedua perusahaan yang bersaing akan sangat mempengaruhi pilihan konsumen. Namun, ketika kedua perusahaan tersebut menghentikan perang tarif dan kembali menggunakan tarif normal mereka, maka preferensi konsumen akan dikembalikan kepada tingkat kepuasan masing-masing konsumen itu sendiri. Sebab, konsumen tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam menentukan pilihan mereka. Seperti halnya kemudahan dalam menjalankan aplikasi, kenyamanan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan, hingga kesederhanaan dalam melakukan transaksi pembayaran. Bila sudah demikian, tentu para konsumen akan berfokus pada pilihan mereka dan akan menghiraukan berbagai tawaran/promosi di tiap-tiap perusahaan.

Kebijakan Pemerintah

Menanggapi kemungkinan terburuk terjadinya monopoli perdagangan antara Gojek dan Grab, diperlukan kebijakan pemerintah yang mengatur (dalam hal ini tarif transportasi ojek online) agar persaingan harga/tarif di antara kedua perusahan tersebut tetap sehat.
ADVERTISEMENT
Di dalam ilmu ekonomi mikro, kita mengenal adanya price floor (batas harga terendah) dan price ceiling (batas harga tertinggi). Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan mengenai tarif ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Pengendalian harga yang dilakukan pemerintah terdapat pada biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Keputusan ini juga telah dilakukan penyesuaian tarif untuk daerah sekitar Jabodetabek. Berikut di bawah ini adalah ilustrasi biaya yang dibuat oleh penulis.
Tarif Transportasi Online sesuai KP 348 Tahun 2019
Maka, dengan adanya kebijakan dari pemerintah tersebut, sangat diharapkan dapat memberikan harga yang stabil dan terjangkau bagi konsumen. Di sisi lain, kebijakan biaya yang pemerintah terapkan juga diharapkan meningkatkan pendapatan pengemudi serta menciptakan persaingan yang sehat di antara kedua perusahaan.
ADVERTISEMENT