Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

24 September 2018 15:49 WIB
Karen Agustiawan (kedua dari kanan) (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karen Agustiawan (kedua dari kanan) (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dia ditahan setelah diperiksa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Gedung Bundar, Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan, Karen langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia sudah mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink.
"Saya merasa tidak bersalah, biarkan proses ini berjalan," kata Karen saat digelandang ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidus Warih Sadono belum memberikan keterangan yang jelas. Menurut Warih, keterangan lebih lanjut akan diberikan oleh JAM Pidsus Adi Toegarisman.
"Nanti, Pak JAM Pidsus akan memberikan rilis," kata Warih saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada JAmpidsus), Warih Sadono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Karen. Karen Galaila Agustiawan itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus itu berawal pada 2009, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya penggunaan dana sejumlah USD 31,5 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.