KPK Geledah Kantor BPKS Sabang Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Aceh

10 Agustus 2018 23:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK terus mencari bukti-bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Kali ini, KPK menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
ADVERTISEMENT
Dari proses penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran (TA) 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penggeledahan di BPKS dilakukan Jumat (10/8) sekitar pukul 09.00 WIB hingga sore.
"Di sana (BPKS) kami menemukan dan tentu menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan anggaran yang relevan dengan kasus ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (10/8).
Selain menggeledah BPKS, proses penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOK Aceh juga dilakukan KPK dengan memeriksa tersangka Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami peran Ahmadi yang diduga memberikan Rp 500 juta kepada Irwandi untuk ijon proyek infrastruktur.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan proses pemeriksaan, kami mendalami lebih lanjut sejauh mana peran dari saksi. Saksi ini (Ahmadi) juga adalah tersangka, yaitu Bupati Bener Meriah terkait dengan dugaan pemberian terhadap Gubernur Aceh tersebut," ucap Febri.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dugaan pemberian suap tersebut, kata Febri, diduga tidak sesuai dengan alokasi anggaran DOK Aceh. Untuk itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono dan Sesditjen Bina Keuda Kemendagri Indra Baskoro pada Rabu (8/8) dan Kamis (9/8) lalu.
"Secara intensif sebenarnya beberapa pejabat di Kementerian Dalam Negeri juga diperiksa kemarin untuk mendalami proses aturan dan standarisasi terkait dengan alokasi anggaran DOK Aceh ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang swasta bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
ADVERTISEMENT
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.