Bersatu Melawan Mafia Minyak Goreng

Dr. Erianto N, SH. MH.
Atase Hukum KBRI RIYADH
Konten dari Pengguna
23 April 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr. Erianto N, SH. MH. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Krisis minyak goreng sejak awal tahun 2022 sampai sekarang yang meresahkan masyarakat, mulai menampakkan titik terang. Hal ini dengan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit dan turunannya pada selasa 19 April 2022 silam.
ADVERTISEMENT
Tidak tanggung-tanggung, penetapan tersangka yang langsung disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menyeret pejabat tinggi Kementerian Perdagangan, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Tak hanya Indrasari Wisnu Wardhana, kasus mafia minyak goreng ini juga melibatkan tiga perusahaan, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.
Para tersangka dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang tidak sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan yang mensyaratkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seharusnya membatasi ekspor dengan alasan melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional dan/atau menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Pemberian fasilitas ekspor CPO juga dianggap melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 dan Nomor 170 Tahun 2022, tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen sejak 15 Februari 2022. Kemudian dinaikkan sebesar 30 persen untuk CPO dan/atau Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dari volume ekspor per tanggal 9 Maret 2022 yang wajib dipenuhi oleh Eksportir CPO dan produk turunannya.
Sementara tersangka dari pihak swasta dalam distribusi Harga Penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation) melebihi dari batas yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp 9.300/Kg dan untuk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein sebesar Rp 10.300/Kg.
Sepintas, tindakan para tersangka terkesan pelanggaran administrasi yang diatur dalam undang undang perdagangan maupun keputusan menteri perdagangan sehingga cukup diberikan sanksi administrasi atau pidana biasa. Namun, bila kita analisa dari kasus posisi yang disampaikan Jaksa Agung dalam keterangan pers, menyebutkan adanya komunikasi intens antara masing masing tersangka swasta dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
Sehingga, Persetujuan Ekspor yang diajukan ketiga perusahaan disetujui meskipun tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan untuk diterbitkan. Hal ini merupakan indikasi kuat adanya niat jahat berupa pemufakatan jahat dalam penerbitan persetujuan sehingga sangat kuat indikasi masuk ke ranah pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi karena yang terlibat adalah pejabat negara atau pegawai negeri sebagaimana dirumuskan dalam undang undang tindak pidana korupsi.

Korupsi Merugikan Perekonomian Negara

Petugas melayani warga membeli minyak goreng pada Bazaar Minyak Goreng Murah Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/4/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Berbeda dengan korupsi pada umumnya yang dilihat dari sisi terjadi kerugian keuangan negara, maka dalam perkara korupsi mafia minyak goreng yang diusut Jajaran Pidsus Kejaksaan Agung berkaitan dengan terjadi kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng dimana-mana yang berdampak langsung pada perekonomian dan kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Korupsi dari sisi perekonomian negara memang jarang terungkap namun jajaran kejaksaan dua tahun lalu telah memulai dalam perkara Impor Tekstil tahun 2018 s/d 2020 di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam atas nama Irianto dkk dengan kerugian perekonomian negara senilai satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar lebih yang sudah dinyatakan terbukti dan berkekuatan hukum tetap sampai tingkat Mahkamah Agung.
Korupsi terkait kerugian perekonomian negara merupakan unsur alternatif disamping kerugian keuangan negara dalam undang undang tipikor sebagai unsur akibat dari tindak pidana. Pada awalnya unsur kerugian kerugian keuangan negara ini tidak haruslah pasti dengan adanya kata kata “dapat” dalam bunyi pasal 2 atau pasal 3 undang undang tipikor namun seiring perkembangan hukum berubah menjadi pasti dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
ADVERTISEMENT
Pemaknaan baru harus ada kepastian terkait kerugian perekonomian negara tentu akan jadi tantangan bagi penegak hukum, khususnya tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan yang meyakinkan hakim di persidangan nantinya. Dan semoga pengalaman yang sudah ada dalam perkara perkara korupsi Impor Tekstil tahun 2018 s/d 2020 di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menjadi modal utama dalam mengungkap kasus ini.
Hal penting lain yang perlu jadi perhatian utama penyidik sejak saat ini tentu penerapan Pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor yang memberikan ancaman pidana mati bagi pelaku mengingat dampak kelangkaan minyak goreng begitu luas dan terjadi krisis minyak goreng sehingga tidak menjadi masalah nanti dalam surat dakwan maupun tuntutan.
ADVERTISEMENT

Mengejar Pelaku Korporasi

Beberapa wanita membawa spanduk bertuliskan mengenai mahalnya minyak goreng di depan Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Salah satu pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang dikutip media adalah memerintahkan jajarannya menetapkan tersangka pada korporasi yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya karena dalam kasus ini tidak hanya perorangan yang melakukan kejahatan melainkan juga korporasi.
Pernyataan Jaksa Agung ini tentu punya dasar yuridis yang kuat, mengingat tiga tersangka dari pihak swasta merupakan orang yang memiliki peran penting di perusahaan yaitu Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan Picare Togare Sitanggang General Manager PT Musim Mas sehingga tidak mungkin perbuatan yang dilakukan hanya keputusan perseorangan saja.
Bila merujuk kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan maka dari bentuk bentuk tindak pidana yang dirumuskan tidak memungkinkan untuk dilakukan pertanggungjawaban korporasi mengingat tidak ada pasal mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi. Sehingga, bila dipaksakan akan melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Andaipun diatur, tentu ranahnya menjadi kewenangan penyidik di luar kejaksaan. Sementara terkait tindak pidana korupsi maka pertanggungjawaban korporasi sangat dimungkinkan selain peran korporasi sebagai penikmat hasil tindak pidana dalam undang undang tipikor juga diberi landasan yuridis yang kuat meminta pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku korupsi.
Sesuai pasal 20 ayat (2) undang undang tipikor ditegaskan syarat melibatkan korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
Dengan kata lain tindak pidana korupsi baru dikaitkan dengan korporasi apabila pelaku bertindak dalam lingkup korporasi atau lebih sederhana bertindak untuk atau atas nama korporasi. Kaitan pelaku dengan korporasi dapat dilihat dari sisi karena hubungan kerja yang lebih bersifat formil maupun berdasarkan hubungan lain (non formal) yang menunjukkan perbuatan pelaku adalah karena kehendak dari korporasi.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pelaku subjek hukum orang yang dapat dijatuhi pidana badan maka terhadap korporasi meskipun yang bertanggungjawab adalah pengurus / orang namun dalam hal tindak pidana korupsi oleh korporasi pidana pokok hanya berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana denda dalam undang undang ditambah 1/3.
Di jajaran Kejaksaan Agung penanganan perkara korupsi oleh korporasi bukan hal baru karena sudah ada pengalaman dalam menangani perkara korupsi oleh korporasi baru baru ini terhadap 13 Manajer Investasi yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya PT Oso Management Investasi dkk yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Bentuk perbuatan korupsi oleh 13 Manajer Investasi adalah dengan menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para korporasi untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dan hasil perbuatan korupsi jiwasraya ini dinikmati juga oleh masing masing korporasi.
ADVERTISEMENT

Optimalisasi Pidana Perdagangan oleh Penyidik Polri dan PPNS

Seorang anak kecil berada dalam barisan aksi demo minyak goreng di depan Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dahulunya jajaran penyidik kejaksaan agung mengungkap kasus minyak goreng dari aspek tindak pidana korupsi tentu saja sesuai dengan kesepakatan internal antara sesama penegak hukum dalam bidang korupsi maka KPK maupun jajaran Kepolisian harus mengalah meski sama sama berwenang menyidik korupsi agar tidak terjadi tumpang tindih. Meskipun demikian tentu persoalan kelangkaan dan mafia minyak goreng punya sisi hukum lain yang perlu untuk dibersamai untuk dituntaskan.
Dalam undang undang perdagangan terdapat beberapa jenis tindak pidana yang bisa dikaitkan dengan kelangkaan minyak goreng sebagaimana dalam Pasal 104 sampai Pasal 116 yaitu tindakan pelaku usaha yang dilarang menerapkan sistem skema piramida (mengambil untung dari usaha orang lain) dalam mendistribusikan barang, kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok, memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
ADVERTISEMENT
Termasuk yang banyak diungkap oleh media terjadi penimbunan atau menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Beberapa jenis tindak pidana dalam bidang perdagangan tersebut justru belum begitu banyak yang diungkap oleh penyidik polri maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan, yang tentu saja semua bentuk tindak pidana itu memiliki andil besar terhadap kelangkaan minyak goreng. Karena itu, tentu perlu langkah bersama penegak hukum untuk saling melengkapi bersatu menghadapi mafia minyak goreng yang langsung terasa menyengsarakan masyarakat termasuk supporting dari jajaran kejaksaan di tingkat daerah.