Konten dari Pengguna

Pelatihan Kemandirian Klien Bapas, Bentuk Kepedulian Negara Pada Ex Narapidana

Erniwati
Abdi Negara yang hobby nulis, Tim Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
15 Juli 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelatihan Kemandirian bagi Klien Bapas, merupakan Salah satu Bentuk Kepedulian Negara Pada Ex Narapidana atau mantan narapidana yang tengah menjalani program pembinaan.
Herman Sawiran di sela-sela pelatihan tata boga, Griya Abhipraya Bapas Mataram. Sumber : Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB.
Seperti Jum'at Kemarin, tepatnya pada 12/7/2024, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran, meninjau pelatihan kemandirian tata boga di Griya Abhipraya Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram.
ADVERTISEMENT
Dalam Pelatihan kemandirian Tata Boga kali ini, pelatihan pembuatan roti dan kue diberikan kepada sekitar 16 klien pemasyarakatan, yang berasal dari Ex narapidana lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Sebenarnya tidak hanya pelatihan boga, banyak sekali jenis pelatihan kemandirian yang diberikan negara, melalui Lapas/Rutan, kepada mereka yang sedang atau pasca menjalani pidananya.
Bagaimana tidak, dalam beberapa Undang-Undang telah disebutkan bagaimana negara bertanggung jawab atas hak setiap warga negara, termasuk narapidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarkatan

Khususnya dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana diatur tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban narapidana serta tanggung jawab lembaga pemasyarakatan.
Pasal 14 UU Pemasyarakatan ini juga menyebutkan hak-hak narapidana, seperti hak untuk mendapatkan perawatan medis, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.
ADVERTISEMENT
Belakangan UU No 12 Tahun 1995 kemudian di ganti menjadi Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dimana sejumlah point penting yang mengamanatkan kewajiban negara terhadap para ex narapidana.
Adapun point-point dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP):

Hak-hak WBP lebih ditegaskan dan diperluas, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, latihan kerja, hak beribadah, dan hak untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga.
Dimana terdapat penekanan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP dalam rangka pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupannya.

2. Perlakuan yang Manusiawi

UU terbaru ini juga menegaskan pentingnya perlakuan yang manusiawi terhadap WBP, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Artinya Penekanan pada perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi lebih dimunculkan lagi.

3. Pembinaan dan Rehabilitasi

Fokus pada pembinaan dan rehabilitasi narapidana untuk membantu mereka kembali ke masyarakat. Program-program pembinaan meliputi pendidikan, latihan kerja, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi WBP.
ADVERTISEMENT

4. Pembebasan Bersyarat dan Pengurangan Masa Hukuman

Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat dan pengurangan masa hukuman lebih diperinci. Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan pembebasan bersyarat diatur dengan lebih jelas.

5. Peran Masyarakat

UU mengakui pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pemasyarakatan, termasuk dalam hal pengawasan dan pembinaan WBP. Masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam program-program yang mendukung reintegrasi sosial WBP.

6. Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengawasan terhadap pelaksanaan pemasyarakatan diperkuat, termasuk mekanisme pengaduan bagi WBP. Penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam operasional lembaga pemasyarakatan.

7. Pembinaan Khusus bagi Anak dan Perempuan:

UU memberikan perhatian khusus pada pembinaan bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lembaga pemasyarakatan, dengan program yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Mengenal Reintegrasi Bagi Narapidana

Reintegrasi bagi sebagian orang pasti masih asing. Perlu saya jelaskan sedikit di sini karena ini sangat berkaitan dengan tujuan dilaksanakannya pelatihan keterampilan atau pembinaan di Lapas Rutan.
ADVERTISEMENT
Reintegrasi adalah proses di mana individu yang telah menjalani hukuman penjara atau bentuk pembatasan kebebasan lainnya kembali ke masyarakat dengan tujuan untuk dapat berbaur dan berfungsi secara produktif, serta tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Reintegrasi dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai upaya untuk membantu narapidana menyesuaikan diri kembali ke kehidupan masyarakat dan mengurangi risiko pengulangan tindak kejahatan.
Tujuan utama reintegrasi sendiri adalah memastikan bahwa narapidana memiliki kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab setelah dibebaskan.
Inilah bentuk kepedulian negara yang paling nyata menurut saya, dimnaa proses ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
ADVERTISEMENT
Perlu saya garis bawahi, bahwa 10 tahun di pemasyarakatan membuat saya memahami, bahwa proses reintegrasi ini tak bisa dijalankan sendiri oleh Kemenkumham, atau Kanwil Kemenkuham di wilayah, bahkan oleh Lapas, Rutan atau Bapas sendiri.
Faktanya, Reintegrasi yang berhasil membutuhkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan, pemerintah, organisasi non-pemerintah, komunitas lokal, dan keluarga narapidana.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi narapidana agar mereka dapat menjalani kehidupan yang produktif dan bebas dari kejahatan setelah dibebaskan.

Griya Abhipraya, Wujud Bentuk Kepedulian Negara pada Ex Narapidana

Balik lagi ke giat kunjungan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham NTB tadi, Griya Abhipraya sendiri masih awam kok di sejumlah kalangan. Okey, saya jelaskan dulu sedikit.
ADVERTISEMENT

Griya Abhipraya secara Umum

Griya Abhipraya pertama di Indonesia diluncurkan pada 15 Desember 2022 di Malang, Jawa Timur. Program ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung keadilan restoratif dan membantu narapidana dalam proses reintegrasi sosial.
Hingga tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk 29 Griya Abhipraya di 21 wilayah di Indonesia. Termasuk Milik Bapas Kelas II Mataram, yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham NTB.
Menkumham Yasonna H. Laoly juga di sejumlah kesempatan menuturkan, bahwa pembentukan Griya Abhipraya ini merupakan wadah untuk kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta peningkatan kualitas klien pemasyarakatan agar dapat hidup dengan baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Tujuannya yaitu menjadi tempat/sarana asimilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, layanan masyarakat dan penyelenggaraan untuk pendidikan berkelanjutan bagi anak.
ADVERTISEMENT

Bentuk Pelaksanaan Kegiatan

Lanjut lagi soal giatnya Pak Kadivpas ini, Herman Sawiran yang didampingi langsung oleh Kepala Bapas Mataram, Muhtaruddin, melihat secara langsung jalannya pelatihan, dan sejumlah perkembangan pembinaan di Griya Abhipraya ini.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 18 hari ini sebenarnya merupakan program kegiatan yang rutin dilaksanakan, sebagaimana tertuang dalam program kerja Bapas Mataram tahun 2024.
"Kegiatan ini merupakan program bimbingan kemandirian Bapas Kelas II Mataram yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) Provinsi NTB dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi Mobile Training Unit (MTU) pembuatan roti dan kue dengan instruktur, Akmaludin," ujar Muhtaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Herman Sawiran menuturkan harapannya kepada semua klien pemasyarakatan yang mengikuti pelatihan kemandirian ini.
ADVERTISEMENT
"Serap ilmu dan pelajari dengan sungguh-sungguh agar bisa menjadi bekal saat kembali ke masyarakat," ujarnya di tengah-tengah jalannya pelatihan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyampaikan, kegiatan pelatihan ini tidak hanya memberikan keterampilan praktis dalam industri tata boga, tetapi juga membuka peluang usaha yang menjanjikan bagi klien pemasyarakatan.
"Diharapkan pasca kegiatan ini dapat membantu perekonomian klien dan memberi mereka keterampilan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang program ini bertujuan untuk memberikan bekal wirausaha yang berguna bagi masa depan klien pemasyarakatan," ujar Parlindungan.
Nah sudah ada gambaran kan, tentang upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya di balik jeruji penjara. Kita sebagai masyarakat minimal berkontribusi membantu mereka yang ingin berubah.
ADVERTISEMENT
Berubah menjadi lebih baik, kembali ke jalan yang benar, membantu memotivasi mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Karena kita adalah manusia biasa, yang tak luput dari salah dan dosa.