Konten dari Pengguna

Tarif Paspor Rp.0 Bagi Calon TKI dan WNI Tidak Mampu di Luar Negeri

Erniwati
Abdi Negara yang hobby nulis, Tim Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
22 Juli 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tarif Paspor Rp.0 Bagi Calon TKI dan WNI Tidak Mampu di Luar Negeri memang ada loh, Catat Kriterianya dan bagaimana cara pengajuannya berikut ini.
Sumber : Humas Kantor Imigrasi Mataram, permohonan paspor
Bicara soal Imigrasi memang tidak ada habisnya, ngobrol sedikit dengan petugas Imigrasi biasanya selalu ada hal baru yang patut untuk di informasikan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Apalagi kalau bicara soal Nol Rupiah kepengurusan Paspor, alias urus paspor gratis, pastinya menimbulkan antusias dan keingintahuan kita semua. Terlebih mereka yang berniat menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI atau yang akrab kita kenal dengan TKI.
Seperti sore kemarin, ketika salah seorang rekan dari Kantor Imigrasi Mataram yang kebetulan di tugaskan di LTSA Lombok Tengah menerangkan terkait hal tersebut.

Aturan Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian

Aturan mengenai Tarif nol rupiah bagi permohonan paspor ini tertulis dalam Permenkumham No 9 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Nol Dollar Amerika Terhadap Palayanan Keimigrasian.
Aturan ini berdasarkan Pasal 2 Permenkumham No 9/2020 diberlakukan kepada mereka dengan kriteria sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

Ketentuan Permohonan Paspor 0 rupiah bagi Calon PMI/TKI

Adapun ketentuan dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa yang berhak memperoleh layanan paspor 0 rupiah di dalam negeri adalah Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali (mekanisme melalui LTSA), atau Layanan Terpadu Satu Atap.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat Permenkumham ini disebutkan juga beberapa hal sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

Ketentuan Permohonan Paspor 0 rupiah bagi WNI di luar negeri

Sedangkan Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia dapat mengakses layanan paspor 0 rupiah ini melalui KBRI di luar negeri dengan ketentuan dan tata cara sebagai berikut :
Adapun dalam hal permohonan di setujui, maka pengenaan tarif 0 rupiah atau gratis pun dapat diperoleh dan paspor pun dapat langsung di proses dan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Namun apabila dalam permohonannya ternyata tidak disetujui, maka pemohon harus tetap membayar biaya permohonan Paspor biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

Mengenal LTSA atau Layanan Terpadu Satu Atap

LTSA yang dulunya lebih akrab disebut LTSP atau Layanan Terpadu Satu Pintu merupakan satu wadah terintegrasi antara beberapa institusi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Adapun tujuan dari wadah LTSA ini antara lain adalah :
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah layanan yang biasanya ada dalam LTSA antara lain Layananan Kependudukan, ketenagakerjaan, keimigrasian, kepolisian, layanan dokumen pekerja migran maupun pemeriksaan kesehatan.

LTSA Lombok Tengah dan Imigrasi Mataram

Salah satu LTSA yang ada di wilayah NTB adalah yang berlokasi di Lombok Tengah atau LTSA Lombok Tengah. Hal ini mengingat NTB khususnya Lombok adalah merupakan salah satu daerah kantong Pekerja Migran yang cukup besar di Indonesia.
Di LTSA Lombok Tengah ada berbagai jenis layanan terpadu satu atap yang mempermudah masyarakat khususnya yang ingin bekerja di luar negeri (TKI) dalam mengurus berbagai persyaratan resmi keberangkatan.
Adapun jenis layanan yang tersedia di LTSA biasanya meliputi :
ADVERTISEMENT
Kanwil Kemenkumham NTB yang juga menjadi salah satu institusi dalam rangkaian LTSA ini, melalui loket layanan paspor berusaha sebaik mungkin untuk mendukung tujuan awal dari adanya wadah ini.
Perlu diketahui bahwa petugas yang ditempatkan di loket imigrasi LTSA Lombok Tengah ini adalah petugas Imigrasi pada Kantor Imigrasi Mataram.
Dimana peran Imigrasi dalam penerbitan paspor yang akan menjadi dokumen Resmi keberangkatan calon PMI/TKI dapat diterbitkan di satu tempat.
Sehingga para pahlawan devisa ini tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Imigrasi. Namanya juga terpadu, ya memang di satu tempat.
Demikian informasi soal paspor 0 rupiah bagi calon PMI/TKI dan WNI yang kurang mampu di luar negeri kali ini. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
*Terima kasih untuk rekan seangkatan saya di Kantor Imigrasi Mataram Kanwil Kemenkumham NTB, atas kontribusinya bagi tulisan ini.