Pelayanan Berbasis IT dalam Mewujudkan WBK WBBM pada Rutan Kelas I Labuhan Deli

Esternia Kartini Putri Naibaho
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan- LIII
Konten dari Pengguna
19 September 2021 15:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Esternia Kartini Putri Naibaho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rutan Kelas I Labuhan Deli pasti AHOI ( Amanah,Humanis,Optimis, Integritas) https://instagram.com/rutanlabuhandeli
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Kelas I Labuhan Deli pasti AHOI ( Amanah,Humanis,Optimis, Integritas) https://instagram.com/rutanlabuhandeli
ADVERTISEMENT
Bagaimanak perkembangan teknologi informasi di Pemasyarakatan?
Seperti yang sudah diketahui bersama teknologi informasi sangat berkembang pesat mengikuti zaman yang memberikan kemudahan bagi setiap orang. Masyarakat sekarang sangat terbiasa dengan adanya teknologi dan merasa kehilangan jika tidak menggunakan teknologi satu hari saja. Teknologi juga sudah seperti andalan dan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari dimana teknologi informasi yang semakin berkembang akan menciptakan, mengakses, mengolah dan memanfaatkan informasi secara tepat dan akurat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perkembangan IT memicu perubahan dan perbaikan dalam berbagai instansi salah satunya di Rutan Kelas I Labuhan Deli yang ditandai dengan adanya pelayanan berbasis IT yang cepat,mudah,efektif,efisien transparan dan akuntabilitas yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi kalangan internal dan eksternal.
Pemberian Pelayanan oleh Duta Layanan Rutan Kelas I Labuhan Deli https://instagram.com/rutanlabuhandeli
Sebelum membahas lebih jauh mari simak apa saja pelayanan berbasis IT yang diberikan Rutan Kelas I Labuhan Deli?
Nah berikut ini adalah pelayanan berbasis IT yang diberikan Rutan Kelas I Labuhan Deli antara lain:
1. NapiGo
Sebuah aplikasi yang disedikan sebagai wadah bagi wargabinaan pemasyarakatan dan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang prima. Aplikasi ini menyediakan pendaftaraan layanan kunjungan online (vidio call) Layanan Ekspirasi, Rutan daily, promosi handycraf. Dengan menggunakan NapiGo masyarakat tidak perlu berdesakan dalam menerima layanan karena nomor antrian telah tersedia pada aplikasi NapiGo.
ADVERTISEMENT
2. SIMALAKAMA ( Sistem Informasi kepada Masyarakat)
Dalam sistem ini warga binaan pemasyarakatan, keluarga dan masyarakat dapat menerima informasi secara akurat tanpa harus bertatap muka dengan petugas. Adapun informasi dapat diperoleh dari sosialisasi informasi pelayanan, layanan pengaduan, layanan self service, LTSP, egovlabdels.com, facebook, instagram dan youtube
3. BAHAGIA ( Bantuan Hukum Gratis dari Negara)
Bantuan hukum gratis dari negara bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu dimana dalam pelaksanaan hal ini dibutuhkan kerjasama dengan lembaga bantuan hukum OBH Yesaya 56 Medan, OBH Yesaya 56 pusat, OBH UMSU, OBH Parsaoran. Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis setiap wargabinaan pemasyarakatan mengunduh formulir dari aplikasi NapiGo.
ADVERTISEMENT
4. KIJANG ( Koordinasi Intens dengan Kejaksaaan dan Pengadilan)
Koordinasi Intens dengan Kejaksaan dan Pengadilan dalam hal ini menyediakan sarana sidang online atau teleconference yang menggunakan laptop dan sambungan internet. Dalam KIJANG ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan memperoleh kepastian hukum, terjalin komunikasi yang baik dengan stakeholder dan tahanan yang telah sidang dapat segera diusulkan memperoleh remisi.
Jadi pelayanan berbasis teknologi informasi pada masa kini dapat mempermudah setiap pekerjaan. Pelayanan ini merupakan ide yang dibuat dan diterapakan untuk mengurangi tindakan pungutan liar dalam pemberian pelayanan yang dapat mendukung program WBK dan WBBM. Rutan Kelas I Labuhan Deli selalu berusaha dan berkomitmen dalam mewujudkan WBK dan WBBM dengan terus meningkatan pelayanan berbasis IT. Pelayanan ini membantu pekerjaan menjadi lebih efektif dalam membuat, menyimpan, mengubah, mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi.
ADVERTISEMENT
Bahkan setiap petugas, warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat turut andil dalam mewujudkan WBK WBBM ini dengan melaporkan jika ada petugas yang melakukan kegiatan menyimpang melalui pelayanan berbasis IT yang telah diberikan dan setiap warga binaan pemasyarakatan dan keluarga dianjurkan melakukan pengurusan hak-haknya sesuai dengan prosedur yang ditetapakan atau melalui aplikasi NapiGo agar tercapainya pelayanan yang bersih,transparan dan akuntabel.