Pantaskah Novel Baswedan Kecewa karena Pelaku Dituntut 1 Tahun Penjara

Etus Umbu Tauwa Padanga
Halo Salam kenal semuanya Perkenalkan Saya Etus Umbu T. Padanga, saat ini adalah Mahasiswa Program Ilmu Ekonomi, Fakutas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Kristen Satya Wacana - Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Terimakasih Salam Literasi!!
Konten dari Pengguna
18 Juni 2020 11:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Etus Umbu Tauwa Padanga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Novel Baswedan tentu bukan nama yang asing di telinga kita dengan kasus penyiraman air keras pada dirinya. Kasus penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Novel Baswedan pada tanggal 11 April 2017, kasus ini bukanlah kasus kriminal biasa. Hal itu dikarenakan Novel Baswedan sebagai korban bukanlah orang sembarang.
ADVERTISEMENT
Novel merupakan seorang penegak hukum, yaitu sebagai penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menjadi "musuh" bagi para koruptor.
Jadi tidak perlu dipertanyakan, jika kasus penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi perhatian publik. Mulai dari masyarakat biasa, mahasiswa, para pengamat, akademi, ahli hukum, dan bahkan sampai presiden Republik Indonesia.
Dengan kasus tersebut, Presiden RI, Joko Widodo dengan tegas dan mengecam penyerangan atas Novel Baswedan dengan menyatakan kasus itu sebagai tindakan brutal dan mengutuk tindakan kriminal tersebut.
Dengan kasus itu, Jokowi memerintahkan langsung kepada Kapolri jenderal Tito Karnavian untuk mencari dan menangkap pelaku penyerangan terhadap novel Baswedan.
Perintah langsung dari Jokowi terhadap kapolri untuk mencari para pelaku penyerangan kriminal terhadap Novel Baswedan tidak kunjung selesai. Hal ini dibuktikan setelah beberapa bulan hingga tahun berlalu, pihak kepolisian belum menemukan titik terang mengenai para pelaku penyerangan.
ADVERTISEMENT
Jangankan menangkap para pelaku, menemukan mereka saja pihak kepolisian "tidak bisa".
Melihat hal tersebut mengundang pertanyaan dan kecurigaan dari berbagai pihak dengan atas komitmen dan keseriusan Jokowi dan kapolri dalam menangani kasus ini. Bahkan sampai masa akhir pemerintahan presiden Jokowi pada bulan Oktober 2019, kasus kriminal ini tak kunjung jelas dan masih sangatlah gelap.
Jokowi terpilih untuk kedua kalinya sebagai presiden RI. Sehingga kasus kriminal Novel dapat terselesaikan.
Di masa periode kedua Jokowi, ia menganti Kapolri Jenderal Tito Karnavian di ganti dengan Jenderal Idham Aziz.
Diawal kepemimpinannya pada tanggal 16 Desember 2019, Jenderal Idham Aziz berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga merupakan pelaku dari kriminal terhadap Novel Baswedan 11 April 2017.
ADVERTISEMENT
Pelaku terduga pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, keduanya merupakan anggota polisi aktif. Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Tepat pada tanggal 11 Juni 2020 lalu, sidang tuntutan digelar. Dalam sidang tersebut, Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan tindakan kriminal terhadap Novel Baswedan.
Sehingga kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan dasar pelanggaran itu kemudian dijatuhkan hukuman pidana kepada kedua pelaku dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun.
Dengan pidana 1 tahun penjara, alasan jaksa membuat keputusan tersebut karena terdakwa melakukan tindakan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak dengan sengaja menyiramkan air keras ke kepala Novel melainkan tujuan utamanya akan menyiram badan. Dan juga, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah melakukan permohonan kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Dalam Tweetnya, Novel Baswedan menumpahkan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi. Menurut Novel, Presiden Jokowi melakukan pembiaran terhadap keputusan yang tidak adil.
Dalam tweet lainnya juga jelas, Novel Baswedan menyebut bahwa sidang kasus penyerangan air keras terhadap dirinya hanya formalitas. Sebagai buktinya pelaku dihukum ringan.
Dengan tuntutan tersebut pantas jika seorang Novel Baswedan kecewa dan merasa tidak puas. Karena dengan akibat tindakan dari terdakwa Novel harus merasakan kerusakan kedua matanya seumur hidupnya. Sedangkan para terdakwa hanya dipidana satu tahun saja.
Kehidupan ini memang seringkali tidak adil. Akan tetapi keadilan yang sengaja di buat adalah sebuah kejahatan bagi orang lain
Penulis : Etus Umbu T. Padanga
Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana, Di salatiga
ADVERTISEMENT