Pemulihan Ekonomi PascaPandemi Covid-19

Etus Umbu Tauwa Padanga
Halo Salam kenal semuanya Perkenalkan Saya Etus Umbu T. Padanga, saat ini adalah Mahasiswa Program Ilmu Ekonomi, Fakutas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Kristen Satya Wacana - Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Terimakasih Salam Literasi!!
Konten dari Pengguna
4 September 2020 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Etus Umbu Tauwa Padanga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mentri Keuangan Republik Indonesia - Sri Mulyani (Ekonomi.Bisnis.com)
Pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh negara didunia hari ini berhadapan dengan dilema, antara mendahulukan sosial ekonomi atau kesehatan dari masyarakatnya. Akan tetapi pemerintah Indonesia mengambil kebijakan new normal sebagai jalan tengah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
New normal merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Berlandaskan Hukum dari keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, dengan tujuan besar yaitu mengatur interaksi dan aktivitas semua bidang berdasarkan protokol kesehatan dan mengharuskan kedisiplinan tata cara baru, agar dapat menjaga penyebaran covid-19 serta sekaligus tetap dapat beraktivitas.
Keberhasilan negara dalam mengelola dilema dalam mengatasi Covid terletak pada hadirnya effective government (pemerintah yang efektif) yang didukung dengan kapasitas kepakaran sumber daya manusia kesehatan-epidemiologi, virulogi, dan saintis lainnya serta dengan adanya tindakan yang cepat dan ilmiah (Zakaria, 2020).
Dengan munvul pandemi ini di bulan maret lalu, tentu sangat berdampak pada sektor ekonomi dimana kinerja ekonomi sangat menurun tajam, dan juga mempengaruhi keuangan negara, karena olatilitas dan gejolak turunnya investor confidence dan terjadinya flight to quality serta menurunnya pendapatan sektor rill.
ADVERTISEMENT
Beberapa dampak lain dari pandemi covid-19 terhadap perekonomian Indonesia Yakni; Keuangan negara menjadi berat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berubah secara luar biasa, penerimaan turun drastis, pengeluaran melonjak, dan defisit naik dari target sebelumnya 1,7% menjadi 6% di atas Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi di quartal 1 hanya mencapai 2,97% .
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani selaku Mentri keuangan republik Indonesia menekankan peran penting kementrian keuagan dalam melakukan langkah-langkah luar biasa untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional. “Kita harus siap karena konsekuensinya besar sekali. Agar dapat menjaga Keuangan Negara Republik Indonesia dari berbagai ancaman, seperti ancaman bencana ekonomi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan kesenjangan sosial. Maka perlunya Kita harus memobilisasi keuangan negara untuk mengurangi ancaman tersebut,” ucap Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan bagaimana memulikan ekonomi pasca pandemi Covid-19? kebijakan apa yang dibuat oleh Negara.
Dalam upaya pemulihkan ekonomi pascapandemi covid-19. Kebijakan pun dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yakni:
Pertama, kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi yang diarahkan pada perbaikan sisi demand. Andanya perbaikan sisi deman ini memiliki tujuan besar yakni menjaga tingkat konsumsi masyarakat, mendorong meningkatnya investasi, dan mendukung ekspor dan impor.
Dalam menjaga konsumsi masyarakat pemerintah juga melakukan stimulus dengan mengadakan tambahan sembako, tambahan kartu pekerja, pembebasan tarif listrik, dan penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantual Sosial Tunai (BLT).
Kedua, penanganan dunia usaha (Dukungan untuk UMKM, BUMN, Dan Koperasi). Dalam dukungan UMKM negara mengambil langkah yakni memberikan subsidi Bunga Rp. 34,15 trilliun, Insentif Perpajakan Rp. 28,06trillun, dan penjaminan untuk kredit baru UMKM sebesar Rp. 125 trilliun. Dukungan terhadap BUMN negara memberikan dukungan berupa, pernyertaan Modal Negara (PMN), Pembayaran Kompensasi, talangan modal kerja (Investasi) dan penundaan devident dan dukungan terhadap Koperasi negara memberikan; Insentif perpajakan dunia usaha sebesar RP. 34,95 trilliun dan penempatan dana pemerintah di Perbankan sebagai debitur UMKM Rp. 35 trillun.
ADVERTISEMENT
Dihari ini, tentunya semua negara mengharapkan adanya pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 begitu-pun negara kita Indonesia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan harapan tersebut, perlunya pengawalan yang ketat dan aktif oleh pemerintah dan didukung oleh stack holder serta peningkatan kesadaran dari masyarakat kita. New Normal sebagai jalan tengah dalam mempertimbangkan ekonomi dan kesehatan masyarakat dimasa pandemi covid-19 ini. Semoga dengan adanya kebijakan New normal dapat memulihkan perekonomian negara republik Indonesia pasca pandemi Covid-19.