Perempuan korban Napza dalam kebijakan IPWL dan Rehabilitasi

Konten dari Pengguna
28 April 2018 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Evy Afrianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PEREMPUAN PENGGUNA NARKOTIKA DALAM KEBIJAKAN IPWL DAN REHABILITASI
Padang adalah Kota dengan budaya dan Religi yang sangat kental selain itu Padang terkenal sebagai Objek destinasi Pariwisata. Pantainya yang eksotis dan indah membuat Padang menjadi salah satu destinasi liburan selain Bali. Berlokasi di sepanjang pesisir Pantai, Padang juga termasuk daerah rawan bencana alam. Selain menjadi Objek destinasi Pariwisata Padang juga menjadi Destinasi peredaran narkotika. Tercatat setiap tahun angka penyalahgunaan akibat peredaran gelap narkotika terus meningkat. Narkotika masuk dan menyasar kedalam seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang Pria, wanita, tua dan bahkan anak- anak muda yang masih berusia produktif. Sasaran peredaran Narkotika atau Narkoba tidak hanya di tempat-tempat hiburan bahkan telah menyasar ke dalam lingkungan sekolah, kampus, lingkungan kerja,tempat kost dan lingkungan Keluarga atau Rumah tangga. Perempuan termasuk salah satu sasaran peredaran narkotika entah itu menjadi pengguna, kurir ataupun pengedar. Perempuan dianggap lebih mudah terjerumus karena mereka dianggap “lemah” sehingga lebih mudah untuk di bujuk rayu entah itu oleh pasangannya, lingkungannya yang tidak mendukung dengan ketidak berdayaan secara fisik, jiwa dan ekonomi. Perempuan pengguna sangat tertutup apalagi dengan stigma/ penilaian/ pandangan yang mekriminalisasi perempuan pengguna, Tidak jarang Perempuan pengguna menjadi korban kekerasan seksual, kekerasan fisik bahkan kekerasan secara financial/ekonomi. Menjadi single parents, hamil di usia muda, tidak punya keahlian untuk bersaing di lapangan kerja membuat mereka menjadi sasaran empuk peredaran narkotika, hanya dengan iming-iming mendapatkan penghasilan yang “menggiurkan”.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diungkapkan oleh Evi Afrianti,SH, seorang Aktifis Komunitas Korban Napza ( TASKON ) ,Vokal Poin Persaudaraan Perempuan Korban Napza ( PPKNI ) sekaligus seorang Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) “ Kenapa Perempuan menjadi sasaran strategis bagi peredaran Narkotika? Karena untuk menghancurkan suatu bangsa maka hancurkanlah perempuan/ ibunya terlebih dahulu, apabila peranan ibu sudah hilang maka akan dengan mudah menghancurkan seluruh keluarga.” Saya menilai masih minimnya edukasi kepada perempuan, keluarga dan masyarakat tentang permasalahan narkotika, tentang adiksi dan bahaya narkotika. Masyarakat mengganggap pengguna Narkotika sebagai “ sampah masyarakat” “ Aib Keluarga” sehingga menutupi dan membuang pengguna napza apalagi perempuan Pengguna yang mengakibatkan seharusnya para perempuan ini bisa di sembuhkan/ di rehabilitasi secara medis dan sosial jadi menstigma dirinya sendiri sehingga semakin terjerumus karena tidak mampu menyuarakan bahwa mereka juga berhak untuk “sembuh”.
ADVERTISEMENT
Menurut Evi , Dalam hal ini seharusnya kita lebih berfikiran terbuka bahwa Para perempuan ini juga manusia mereka berhak untuk hidup “sehat dan bersih”. Sayangnya Akses IPWL yang menjadi salah satu jalan agar perempuan ini bisa “RECOVERY” sangat jarang diakses oleh perempuan pengguna, entah karena takut akan stigma, ,takut mendapatkan perlakuan yang mendiskriminasi, takut kalau mereka akan diciduk dan berakhir di penjara, punya anak yang masih kecil dan lain-lain. Saya meminta agar sarana dan prasarana IPWL dan REHABILITASI khusus Perempuan dan Ramah terhadap perempuan harus ada dan bisa dianulir secepatnya oleh Stake Holder yang terkait agar permasalahan terkait penyalahgunaan Narkotika/Narkoba/Napza terhadap perempuan bisa ditekan dan diminimilisasi.Memberi Dukungan/Support baik secara mental, sarana dan prasarana rehabilitasi yang ramah akan mampu menekan laju penyalahgunaan narkotika ketimbang Penghukuman.
ADVERTISEMENT
Hampir semua Lapas di Sumatera Barat penuh dan angka penyumbang terbanyak adalah tahanan dan terpidana kasus Narkotika, apalagi dengan adanya Lapas Khusus Narkotika di Sawahlunto yang artinya angka Penyalahgunaan Narkotika di Sumatera Barat sangat tinggi sehingga Pemerintah Daerah mengambil inisiatif untuk membangun Lapas Khusus Narkotika dan Pemerintah Daerah tidak main-main dalam menghadapi Peredaran gelap Narkotika,sudah sewajarnya seluruh komponen masyarakat tidak lagi mengganggap ini sebagai “AIB”sehingga malu dan takut untuk mengakses Institusi Pecandu Wajib Lapor ( IPWL). Apalagi dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika terdapat 2 upaya yaitu Preventif dengan IPWL dan REHABILITASI bagi Penyalahguna,Korban Penyalahgunaan, Pengguna. Begitupun dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) No.25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu, Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No.2415 tahun 2011 tentang Rehab medis serta Peraturan Bersama ( PERBER ) tahun 2014, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni “ Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial, serta Hakim dalam memutus perkara Penyalahguna Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) yang artinya Negara menjamin bahwa “Pengguna Narkotika” berhak dan wajib untuk menjalani Rehabilitasi medis dan sosial agar Para Pengguna Narkotika bisa” sembuh, bersih” dan dapat kembali menjalankan fungsinya ditengah-tengah masyarakat,mampu kembali bekerja dan ikut serta dalam pembangunan negara demi kesejahteraan dirinya dan seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan dengan dasar aturan perundang-undangan tersebut pemerintah daerah,para stake holder yang terkait lebih menekankan dan mengambil langkah preventif, memberikan Support ketimbang memberikan “Penghukuman” kepada perempuan penyalahguna dan pengguna narkotika agar “BUNDO KANDUANG/ PEREMPUAN MINANG” bisa lebih siap,lebih kuat dan cepat tanggap dalam menjaga dirinya dan anggota keluarganya dari bahaya peredaran Narkotika.Perempuan Pengguna Narkotika berhak untuk “sembuh dan sehat”.(red)
ADVERTISEMENT
#Eviafrianti PPKNI