Konten dari Pengguna

Kadivmin : Perencanaan Anggaran Harus Disusun Sesuai Dengan Target Kedepan

Rezana Agustyan
Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan
20 Juni 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Rezana Agustyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. humas lapas besi
zoom-in-whitePerbesar
dok. humas lapas besi
ADVERTISEMENT
CILACAP – INFO_PAS. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Teguh Suroso bersama dengan Bendahara menghadiri kegiatan Supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif Satuan Kerja TA 2025.
ADVERTISEMENT
Terlaksana di Aula Kantor Imigrasi Cilacap kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana, Kamis (20/06).
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto dan Kepala UPT se-Nusakambangan dan Cilacap. Dan peserta kegiatan merupakan operator penyusunan anggaran dari seluruh UPT se Nusakambangan dan Cilacap.
Kadivmin dalam sambutannya menyatakan bahwa urgensi penyusunan pagu indikatif untuk melihat sejauh mana efektivitas perencanaan dan penganggaran Satuan Kerja di tahun 2025.
"Pimpinan harus terlibat langsung. Harus ikut serta memetakan kebutuhan organisasi, agar perencanaan anggaran yang disusun sesuai dengan target-target yang ingin dicapai di tahun mendatang," ungkap Anton.
dok. humas lapas besi
Dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025, kata Kadivmin, harus mereview terlebih dahulu pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya permasalahan yang sering ditemukan oleh auditor Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan anggaran, khusus yang terkait dengan perencanaan anggaran harus menjadi perhatian.
"Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, pengadaan barang dan jasa harus sesuai perencanaan awal," ungkap Anton.
"Jika memerlukan revisi dikarenakan perubahan kebijakan dan kebutuhan, harus disertakan TOR/KAK dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah. Kemudian penggunaan Belanja 52 atau Belanja Barang direalisasikan dalam bentuk 53 Belanja Modal," tambahnya.