Anggota Komisi II Usul Gaji PPPK Penuh-Paruh Waktu Dibiayai APBN
·waktu baca 2 menit

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar pembiayaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu di daerah, ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Biayanya bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Khozin menilai pembiayaan PPPK perlu ditarik ke Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian anggaran, terutama karena banyak daerah menghadapi keterbatasan fiskal.
“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari Pemerintah Pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Ia menambahkan, skema pembiayaan PPPK sebenarnya bisa dibuat lebih fleksibel atau asimetris, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Daerah dengan kapasitas anggaran yang kuat masih dapat ikut menanggung pembiayaan, sementara daerah yang lemah perlu mendapat dukungan penuh dari pusat.
“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” ujar Khozin.
Menurut Khozin, kondisi tersebut penting agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembayaran gaji PPPK antarwilayah, terutama bagi tenaga penting seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan.
Komisi II DPR juga menyepakati arah kebijakan yang sejalan dengan usulan tersebut, yakni mendorong koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian PAN-RB bersama kementerian terkait untuk mengkaji pembiayaan PPPK melalui APBN.
“Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” tutupnya.
